Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

Senin, 13 Mei 2024 09:00 WIB

Ditjen Minerba ESDM dan Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan proses penegakan hukum penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Cina berinisial YH karena diduga menambang bijih emas secara ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

YH bersama sekelompok orang menambang emas dan sekaligus memproduksi emas batangan dalam bentuk dore bullion di dalam terwongan atau lubang galian di bawah tanah.

“Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Sabtu malam, 11 Mei 2024.

Sunindyo mengatakan, Kementerian ESDM masih melakukan pendalaman terkait total berat emas berbentuk dore/bullion yang telah diproduksi, menghitung kerugian negara, serta mendalami pihak-pihak yang terlibat.

Temuan tersebut berawal dari penyidik PPNS Minerba bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri yang mengadakan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan terhadap kegiatan penambangan tanpa izin bijih emas.

Para penyidik menemukan aktivitas pertambangan tersebut, yang berlangsung di bawah tanah.

Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah alat ketok/labeling, cetakan emas, saringan emas, induction smelting, alat berat berupa lower loader, serta dump truck listrik.

Nindyo mengatakan, modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi.

“Dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan tersebut, mereka melaksanakan kegiatan produksi pengambilan bijih emas di lokasi, termasuk mengolah dan memurnikan di terowongan tersebut,” kata Nindyo.

Hasil pekerjaan pemurnian di tunel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas untuk dijual.

Nindyo mengatakan bahwa ESDM masih mendalami tempat penjualan hasil pertambangan emas ilegal tersebut.

Atas kegiatan ilegal itu, tersangka dinyatakan secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.

“Namun, perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba,” ujar dia.

ANTARA

Pilihan Editor Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

Advertising
Advertising

Berita terkait

Harga Emas Antam Turun Rp 3.000

4 jam lalu

Harga Emas Antam Turun Rp 3.000

Harga emas batangan Antam hari ini turun Rp 3 ribu menjadi Rp 1.365.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Ini Sebabnya Pakar Sebut Pajak 200 Persen untuk Produk Cina Bisa Bahayakan Indonesia

20 jam lalu

Ini Sebabnya Pakar Sebut Pajak 200 Persen untuk Produk Cina Bisa Bahayakan Indonesia

Pemerintah akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen untuk produk Cina yang membanjiri pasar, tapi pakar ingatkan bahayanya..

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani soal Rencana Pengenaan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina: Nanti Dibahas

21 jam lalu

Sri Mulyani soal Rencana Pengenaan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina: Nanti Dibahas

Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya irit bicara ketika ditanya tentang rencana pengenaan bea masuk bagi produk impor asal Cina hingga 200 persen.

Baca Selengkapnya

Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.368.000 per Gram

1 hari lalu

Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.368.000 per Gram

Harga emas batangan Antam hari ini naik Rp 5 ribu menjadi Rp1.368.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Sita 7,7 Kilogram Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Sita 7,7 Kilogram Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

Kejaksaan Agung menyita 7,7 kilogram emas batangan milik tersangka korupsi 109 ton emas.

Baca Selengkapnya

CSIS Beberkan Bahaya Dominasi Investasi Cina di Indonesia

1 hari lalu

CSIS Beberkan Bahaya Dominasi Investasi Cina di Indonesia

CSIS menilai bertumpunya perekonomian Indonesia terhadap investasi Cina sangat berisiko bagi perekonomian dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Penanganan Darurat Terhadap Zhang Zhi Jie Dinilai Lamban, Begini Penjelasan PBSI

1 hari lalu

Penanganan Darurat Terhadap Zhang Zhi Jie Dinilai Lamban, Begini Penjelasan PBSI

PBSI memaparkan bagaimana kronologi penanganan terhadap pemain Cina Zhang Zhi Jie sesaat setelah kolaps di lapangan saat pertandingan berlangsung.

Baca Selengkapnya

Didominasi Cina, CSIS Sebut Keberagaman Investasi Indonesia Masih Rendah

1 hari lalu

Didominasi Cina, CSIS Sebut Keberagaman Investasi Indonesia Masih Rendah

Indonesia masih punya sejumlah persoalan untuk mewujudkan perdagangan dan investasi berkelanjutan karena lebih dari 50 persen investor dari Cina

Baca Selengkapnya

Impor Barang dari Cina Akan Kena Bea Masuk hingga 200 Persen, Zulhas: Agar UMKM Tumbuh dan Berkembang

2 hari lalu

Impor Barang dari Cina Akan Kena Bea Masuk hingga 200 Persen, Zulhas: Agar UMKM Tumbuh dan Berkembang

Pemerintah akan mengenakan bea masuk dengan besaran hingga 200 persen pada produk impor asal Cina yang membanjiri pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Pemerintah Pastikan Tak Naikan Tarif Listrik Mulai Besok

2 hari lalu

Ini Alasan Pemerintah Pastikan Tak Naikan Tarif Listrik Mulai Besok

Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan.

Baca Selengkapnya