Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun
Editor
Yudono Yanuar
Jumat, 26 April 2024 09:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kabar pemerintah akan mengenakan iuran dana pariwisata pada tiket pesawat menjadi kontroversi. Sejumlah pihak menolak wacana tersebut dengan berbagai alasan, termasuk melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Isu tentang tambahan iuran pada tiket pesawat itu menjadi perbincangan setelah anggota Dewan Pakar Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Alvin Lie mengunggah surat undangan rapat dari Kemenko Maritim dan Investasi untuk membahas soal pengenaan iuran pariwisata melalui tiket penerbangan.
Dalam undangan untuk rapat pada Rabu, 24 April 2024, di Kantor Kemenko Marves itu, disebutkan bahwa agenda rapat adalah "pengenaan iuran pariwisata melalui tiket penerbangan".
Unggahan pada Minggu, 21 April 2024, itu lantas dihubungkan oleh masyarakat dengan rencana pemerintah membentuk dana abadi pariwisata.
Rencana itu pun mendapat tanggapan dari DPR. Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat. "Penetapan tarif pesawat juga harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat dan itu diatur dalam penjelasan Pasal 126 ayat (3) UU Penerbangan," ujar Sigit dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 24 April 2024.
Sigit mengatakan berdasar Pasal 126 UU Penerbangan, penetapan tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Surcharge adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar penetapan tarif jarak. "Kalau dipaksa lagi mau menarik iuran pariwisata, itu sama saja penumpang dikenakan tambahan biaya double. Dan tidak semua penumpang naik pesawat untuk keperluan wisata," kata Sigit.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Sigit menegaskan bahwa penarikan iuran pariwisata sebaiknya tidak diterapkan.
Anggota Komisi V lainnya, Suryadi Jaya Purnama dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengatakan, penerapan iuran itu berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Suryadi juga menyatakan, bahwa apabila pengenaan iuran pariwisata ini direalisasikan oleh pemerintah, dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat okupansi pesawat. "Juga berpotensi menurunkan keinginan masyarakat untuk berwisata menggunakan moda transportasi pesawat," ujarnya.
Ia menilai, semestinya Kementerian Pariwisata lebih kreatif lagi dalam mencari dana pariwisata. Menurut dia, iuran pariwisata semestinya dikumpulkan melalui kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan pariwisata.
"Fraksi PKS juga meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dalam penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat sebagaimana diatur di UU Penerbangan," katanya.
Garuda Menolak
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Saputra menyatakan tidak setuju terhadap rencana pengenaan iuran pariwisata di tiket penerbangan oleh pemerintah. Menurut dia, pengenaan iuran pariwisata di tiket pesawat membuat tarif tiket dan beban penumpang meningkat.
"Enggak setuju dikenakan di dalam harga tiket," katanya saat dihubungi, Rabu, 24 April 2024.
Apabila rencana ini direalisasikan pemerintah, ujarnya, secara umum penumpang tidak akan mengetahui adanya iuran pariwisata di dalam tiket pesawat yang dibeli. "Ujungnya mereka (penumpang) menyalahkan maskapai yang terkesan seenaknya menaikkan harga tiket," katanya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait pungutan yang dibebankan dalam tiket pesawat. Pasalnya, belum ada keputusan soal pungutan itu.
Hingga kini diakuinya tiket pesawat masih terbilang mahal, berdasarkan masukan serta keluhan dari masyarakat yang akan menggunakan pesawat saat bepergian di dalam negeri maupun keluar negeri.
"Per hari ini jangan khawatir tidak akan membebani masyarakat dengan harga tiket yang lebih mahal lagi," katanya.
Sementara soal dana abadi pariwisata, hingga kini pemerintah masih mengkaji dan mengumpulkan beberapa opsi untuk pengumpulan dana serta besaran dana yang dimaksud.
Meski dibantah Sandiaga, kemungkinan mengenakan tambahan iuran pada tiket pesawat sangat menggiurkan. Pasalnya, jumlah penumpang pesawat sangat banyak.
Penumpang di 20 bandara yang dikelola Angkasa Pura II saja, sepanjang Januari - Desember 2023 secara kumulatif mencapai 80,14 juta orang. Sementara jumlah di 15 bandara yang dikelola Angkasa Pura I mencapai 69,8 juta orang. Jika dijumlahkan hampir 150 juta penumpang.
Jika dikenakan Rp1 ribu saja per penumpang, pemerintah bisa mengantongi setidaknya Rp150 miliar setahun. Bukan jumlah yang sedikit.
NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA
Pilihan Editor AS Larang TikTok: Perlawanan ByteDance sampai Daftar Negara yang Mencoret Aplikasi Top Itu