Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Kamis, 25 April 2024 17:20 WIB

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan angkat bicara menanggapi ramai pemberitaan soal penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen yang juga pengguna TikTok @radhikaalthaf.

Dalam penjelasannya, DJBC membeberkan perhitungan yang digunakan sebelum menetapkan bea masuk sebesar Rp 31,8 juta yang harus dibayar Radhika saat membeli sepatu sepak bola dari luar negeri.

Radhika sebelumnya mempertanyakan besaran bea masuk yang sangat besar itu karena melampaui harga sepatu yang dibelinya sebesar Rp 10,3 juta.

Berdasarkan penjelasan DJBC, beban bea masuk itu berdasarkan pada sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan kepada jasa pengiriman. Menurut keterangan DJBC melalui akun media sosial X, nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau nilai pabeanan yang diberitahukan oleh DHL sebagai perusahaan jasa pengiriman sepatu itu tidak benar.

"Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD 35.37 atau Rp 562.736," seperti dikutip dari cuitan @beacukaiRI, pada Senin, 22 April 2024.

Advertising
Advertising

Namun setelah diperiksa, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553.61 atau Rp 8.807.935. "Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3."

Pasal 28 menyebutkan ketentuan jika terjadi kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan barang kiriman. Selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.

DJBC melanjutkan, rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut antara lain bea masuk 30 persen senilai Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp 2.290.000. Kemudian, ditambah sanksi administrasi sebesar Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544.

Nilai CIF yang ditetapkan tersebut, kata DJBC adalah nilai yang diberitahukan jasa kiriman selaku kuasa impor pemilik barang. Setiap barang yang masuk dari luar negeri ke Indonesia merupakan barang impor. Atas importasi tersebut, maka barang dikenakan bea masuk dan pajak impor.

"Setiap tagihan bea masuk dan pajak impor yang dibayarkan importir melalui kode billing yang masuk ke rekening kas negara," kata DJBC.

DJBC menyarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan DHL terkait pengenaan denda. Status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman. Bisa pula dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket.

Sebelumnya, seorang pengguna media sosial TikTok @radhikaalthaf mengeluhkan besarnya beban bea masuk di Indonesia untuk sepatu impor yang ia beli. Dia bercerita perihal pengenaan bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk pembelian sepasang sepatu seharga Rp 10,3 juta.

Namun, nilai pembelian sepatu tersebut belum termasuk biaya pengiriman perusahaan jasa pengiriman. Dia dikenakan lagi biaya Rp 1,2 juta. Walhasil, total biayanya senilai Rp 11,5 juta.

"Kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp 10 juta, kalian kenain Rp 30 juta. Ini enggak make sense banget," kata si pengguna TikTok tersebut dalam potongan video yang viral beredar di sejumlah media sosial belakangan ini.

Pilihan Editor: Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Berita terkait

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

2 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

5 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

7 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

10 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

11 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

19 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

20 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

20 jam lalu

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.

Baca Selengkapnya

Enzy Storia Pertanyakan Tasnya di Bea Cukai karena Pajak Mahal, Netizen: Asik, Kemenlu vs Kemenkeu

21 jam lalu

Enzy Storia Pertanyakan Tasnya di Bea Cukai karena Pajak Mahal, Netizen: Asik, Kemenlu vs Kemenkeu

Sentilan Enzy Storia soal tasnya yang ditahan di Bea Cukai lantaran dia ogah membayar denda yang lebih mahal membuat pembahasan kinerja BC ramai lagi.

Baca Selengkapnya