Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 22 April 2024 18:45 WIB

Ilustrasi PHK. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan raksasa Google dilaporkan kembali melakukan Pemutusan Hubungan Kerja disingkat PHK terhadap karyawannya pada Rabu, 17 April 2024 lalu. Dalam dunia kerja di Indonesia terdapat hukum yang mengatur tentang hal-hal yang perlu diketahui menyangkut PHK.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 membahas mengenai Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara terperinci dalam BAB V tentang Pemutusan Hubungan Kerja dengan poin-poin yang dimulai dari Pasal 36-59.

Adapun Pasal 37 menyebutkan bahwa ketika PHK tidak dapat dihindari maka pengusaha wajib menginformasikan maksud dan alasannya kepada pekerjanya. Pemberitahuan tersebut dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja Serikat Buruh paling lama 14 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.
Sementara Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.

Selanjutnya dalam Pasal 38 tertulis bahwa ketika pekerja telah mendapatkan surat pemberitahuan dan tidak menolak keputusan PHK, maka pengusaha harus melaporkan PHK kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu diatur pula mengenai hak dan kewajiban dari perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, seperti yang tercantum dalam Pasal 40 sebagai berikut.

Advertising
Advertising

Pasal 40 (Ayat 1)

(1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

(2)Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Pasal 40 Ayat (4) menyebutkan bahwa uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

BPK.GO.ID | ANTARANEWS
Pilihan editor: Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Berita terkait

Top 3 Tekno: ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor, Peningkatan Google Search, Aktivitas Gunung Slamet

5 jam lalu

Top 3 Tekno: ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor, Peningkatan Google Search, Aktivitas Gunung Slamet

Topik tentang ITB menaikkan biaya pendidikan jenjang S2 dan S3 pada 2024 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.

Baca Selengkapnya

Google Rilis Fitur Find My Device Terbaru, Ponsel Android Hilang Semakin Mudah Ditemukan

21 jam lalu

Google Rilis Fitur Find My Device Terbaru, Ponsel Android Hilang Semakin Mudah Ditemukan

Google mengumumkan peningkatan fitur Find My Device untuk melacak perangkat Android. Diklaim lebih akurat dibanding sistem sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Google Tingkatkan Pengalaman Penelusuran dengan AI Generatif

1 hari lalu

Google Tingkatkan Pengalaman Penelusuran dengan AI Generatif

Google tingkatkan pengalaman pencarian dengan AI generatif Gemini, menawarkan AI Overviews untuk jawaban cepat, perencanaan, dan pencarian dengan video.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengetahui Judul Lagu dengan Suara di Google

1 hari lalu

Begini Cara Mengetahui Judul Lagu dengan Suara di Google

Google mempunyai fitur canggih yang memungkinkan seseorang untuk mencari judul lagu hanya dengan suara. Berikut caranya.

Baca Selengkapnya

Google Tingkatkan Fitur Anti Maling Android, Bukan untuk Ponsel Jadul

1 hari lalu

Google Tingkatkan Fitur Anti Maling Android, Bukan untuk Ponsel Jadul

Google menebalkan fitur keamanan anti maling pada sistem android 10 dan 15. Ponsel yang dicuri semakin sulit dibobol.

Baca Selengkapnya

Konten Sora OpenAI Dituding Memakai Referensi YouTube, Google Berjanji Akan Memeriksanya

1 hari lalu

Konten Sora OpenAI Dituding Memakai Referensi YouTube, Google Berjanji Akan Memeriksanya

Aplikasi Sora OpenAI dituding melanggar hak cipta dan mendapatkan referensi dari YouTube. Google akan mengusut masalah ini.

Baca Selengkapnya

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

1 hari lalu

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK

Baca Selengkapnya

Kerja Sama Apple dan OpenAI, ChatGPT Dikabarkan Bakal Tersemat di iOS 18

2 hari lalu

Kerja Sama Apple dan OpenAI, ChatGPT Dikabarkan Bakal Tersemat di iOS 18

Disebut-sebut, Apple kerja sama dengan OpenAI dan Google dipicu upayanya untuk ekspansi ke ranah teknologi AI.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

2 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 15 Mei 2024 antara lain tentang besaran iuran BPJS Kesehatan setelah diganti sistem KRIS.

Baca Selengkapnya

Google Coba Jalankan ChromeOS di Android, Ingin Saingi Samsung DeX?

3 hari lalu

Google Coba Jalankan ChromeOS di Android, Ingin Saingi Samsung DeX?

Google hadirkan ChromeOS ke perangkat Android. Tim Android Authority telah berhasil jalankan ChromiumOS pada mesin virtual dengan kode "ferrochrome."

Baca Selengkapnya