Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jumat, 12 April 2024 17:40 WIB

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Rivan Achmad Purwantono menyatakan, pihaknya sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang.

Bus tersebut mengalami kecelakaan tunggal di KM 370+200 ruas tol Batang-Semarang pada Kamis, 11 April 2024. Polisi menduga sopir bus mengantuk, sehingga melintas di luar jalur hingga masuk ke parit.

Akibatnya, tujuh orang dinyatakan meninggal dan 20 penumpang lainnya mengalami luka-luka. Rivan mengatakan, pemberian santunan ini diberikan kepada seluruh korban, baik yang meninggal maupun yang mengalami luka-luka.

"Karena bus Rosalia Indah ini termasuk tertib membayar iuran wajib, maka langsung hari ini dapat santunan," katanya di Kantor Jasa Marga KM 70 Cikampek, Kamis, 11 April 2024.

Seluruh korban terjamin dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Advertising
Advertising

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Adapun Jasa Raharja memiliki dua undang-undang yang dijalankan perihal pemberian santunan ini, yaitu Undang-undang Nomor 33 untuk angkutan umum dan Undang-undang Nomor 34 untuk angkutan jalan.

"Bedanya, angkutan umum itu semua penumpang sudah membayar dengan iuran wajib, sementara angkutan jalan sumbangan wajib dibayar saat membayar pajak," ucapnya.

Rivan juga menyoroti insiden kecelakaan maut di tol KM 58 Cikampek pada 8 April 2024. Belakangan diketahui mobil Gran Max yang terlibat dalam kecelakaan itu merupakan travel gelap dan tidak resmi.

"Bus tidak bayar iuran wajib atau termasuk taksi gelap, maka penumpang tidak mendapatkan santunan," ujarnya.

Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar mengetahui persis ihwal status perusahaan transportasi yang dipilih. "Apakah resmi atau tidak, ada perlindungan atau tidak kepada penumpangnya."

Pilihan Editor: Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

Berita terkait

Polres Depok Inspeksi Bus Pariwisata Usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana

12 jam lalu

Polres Depok Inspeksi Bus Pariwisata Usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana

Polres Metro Depok menggelar ramp check untuk memastikan kelayakan bus pariwisata. Mencegah tragedi SMK Lingga Kencana terulang

Baca Selengkapnya

Presiden Iran Ebrahim Raisi Terkonfirmasi Tewas

12 jam lalu

Presiden Iran Ebrahim Raisi Terkonfirmasi Tewas

Kematian Presiden Ebrahim Raisi dikonfirmasi oleh Wakil Presiden Iran Mohsen Mansouri di status media sosialnya.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik Seiring Peristiwa Kecelakaan Helikopter Presiden Iran

12 jam lalu

Harga Minyak Dunia Naik Seiring Peristiwa Kecelakaan Helikopter Presiden Iran

Harga minyak dunia naik pada awal perdagangan Asia, Senin, 20 Mei 2024. Kenaikan terjadi seiring kecelakan helikopter yang digunakan Presiden Iran.

Baca Selengkapnya

Presiden Ebrahim Raisi dan Menlu Iran Dikabarkan Meninggal dalam Kecelakaan Helikopter

16 jam lalu

Presiden Ebrahim Raisi dan Menlu Iran Dikabarkan Meninggal dalam Kecelakaan Helikopter

Dua pejabat pemerintah Iran, Presiden Ebrahim Raisi dan Menlu Amir Abdollahian, dikabarkan meninggal akibat kecelakaan helikopter di Azerbaijan Timur.

Baca Selengkapnya

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

3 hari lalu

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

Rancangan undang-undang penerbangan yang ditanda-tangani Joe Biden diharapkan bisa meningkatkan kualitas di sejumlah sektor.

Baca Selengkapnya

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

5 hari lalu

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

KNKT masih menganalisis ada atau tidaknya pengaruh perubahan bentuk bus pariwisata yang tidak semestinya hingga menyebabkan kecelakaan maut.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

5 hari lalu

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

5 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

5 hari lalu

4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

Polres Malang mengungkap kronologi mobil Fortuner berpenumpang 9 orang jatuh ke jurang di kawasan Taman Nasional Bromo.

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

5 hari lalu

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.

Baca Selengkapnya