Antisipasi Macet di Rest Area saat Mudik Lebaran, Anggota Dewan Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Kamis, 4 April 2024 08:56 WIB

Foto udara sejumlah mobil antre mengisi bahan bakar saat arus mudik H-5 Lebaran di Rest Area Fungsional KM 338 A Tol Trans Jawa di Pegandon, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu, 27 April 2022. Menurut pengelola, rest area yang dapat menampung sekitar 500 kendaraan itu masih dalam proses pembangunan sehingga dapat digunakan secara fungsional oleh pemudik saat arus mudik maupun balik Lebaran 2022. ANTARA/Harviyan Perdana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dari Partai Demokrat Herman Khaeron mengusulkan agar PT Jasa Marga (Persero) Tbk. membuat rest area fungsional untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Ia menilai rest area menjadi sumber sekaligus titik-titik kemacetan saat di tol. "Pengalaman saya, rest area ini sumber kemacetan. Coba seperti apa gitu skenarionya supaya tidak macet di rest area," kata Herman saat rapat dengar pendapat bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jasa Logistik dalam rangka persiapan mudik lebaran, di DPR pada Rabu, 3 April 2024.

Herman mengusulkan agar Jasa Marga membuat rest area fungsional untuk mengantisipasi kemacetan di rest area. Dengan adanya rest area fungsional itu, ia mengklaim bahwa dapat menampung para pemudik sehingga tidak terjadi kelebihan kapasitas.

"Kalau sudah overload, mengular keluar dan menutup jalan tol. Mohon saya kira Pak Dirut Jasa Marga, bagaimana bisa memberikan skenario yang tepat ke depannya," ucapnya.

Sebelumnya, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan sudah menyusun langkah antisipasi terjadinya kepadatan yang berpotensi terjadi di rest area.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Lewat anak usahanya, PT Jasa Marga Related Business....

<!--more-->

Lewat anak usahanya, PT Jasa Marga Related Business, ia menyatakan sudah menyiapkan fasilitas dan pelayanan di 59 rest area yang dikelola oleh Jasa Marga. "Kami akan melakukan rekayasa flow kendaraan di dalam rest area," ujarnya, Kamis, 21 Maret 2024.

Selain itu, Jasa Marga telah menyediakan SPBU modular di 14 lokasi rest area, menambah toilet fungsional, menyediakan klinik kesehatan di beberapa titik rest area, serta menyediakan stasiun pengisian daya mobil listrik di 49 titik.

Sementara itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) mengimbau pemudik menggunakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area maksimal 30 menit saja. Hal ini untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan.

"Kami juga menyarankan kepada pemudik dapat menggunakan TIP sementara yang bisa dimanfaatkan di sekitar area kantor gerbang tol,” ujar anggota BPJT Unsur Masyarakat Tulus Abadi di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024, dikutip dari keterangan tertulis.

Kemudian, jika rest area di tol terlihat penuh, Tulus mengimbau pemudik keluar terlebih dulu ke jalan arteri untuk mencari rest area terdekat. Jika sudah, pemudik bisa melanjutkan perjalanan melalui jalan tol lagi.

Selanjutnya: Lebih lanjut, Tulus mengatakan, saat ini sudah ada 134 rest area di tol....

<!--more-->

Lebih lanjut, Tulus mengatakan, saat ini sudah ada 134 rest area di tol yang beroperasi. Rest area ini terbagi menjadi tiga tipe, yakni tipe A, B, dan C, sesuai fasilitas yang tersedia di dalamnya.

Di Jalan Tol Trans Jawa, kata Tulis, ada 60 rest area. Sebanyak 41 rest area termasuk tipe A, 21 rest area tipe B, dan 2 rest area tipe C. Kemudian untuk Jalan Tol Jabodetabek dan Non Trans Jawa, ada 22 rest area. Rinciannya, 18 rest area tipe A dan masing-masing 2 rest area tipe B dan C.

Selanjutnya, di ruas tol di Sumatera, ada 38 rest area yang terdiri dari 22 tipe A, 7 tipe B, dan 9 tipe C. Selain itu, ada 2 rest area tipe A dan 2 rest area tipe C di jalan tol di Pulau Sulawesi.

"Rest area tipe A memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap. Mulai dari ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau, hingga restoran," ujar Tulus.

Sementara itu, rest area tipe B areanya lebih kecil dengan fasilitas ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

Terakhir, rest area tipe C, memiliki area paling kecil dibanding tipe A dan B. Fasilitas rest area ini terdiri dari toilet, warung atau kios, musala, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. Bahkan, biasanya rest area tipe C hanya dioperasikan pada momen tertentu, seperti libur panjang atau libur hari raya.

NOVALI PANJI NUGROHO | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: BPH Migas: Ketahanan Stok BBM Selama Periode Posko Ramadan dan Idul Fitri 2024 Aman

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

2 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

6 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

9 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

10 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

13 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

1 hari lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya