Selain Rolls-Royce, Ini Aset Lain Milik Harvey Moeis yang Disita Kejagung
Reporter
Andika Dwi
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 3 April 2024 17:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit mobil mewah dari apartemen suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) di The Pakubuwono House, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 April 2024, terkait tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi membenarkan adanya penyitaan dua mobil, yaitu Rolls-Royce dan Mini Cooper. “Betul (Rolls-Royce disita) dan Mini Cooper,” kata Kuntadi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
Selain penggeledahan dan penyitaan kendaraan mewah, Kuntadi mengaku sudah memblokir rekening para tersangka. “Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran rekening, pemblokiran sudah lama dilakukan, bukan baru sekarang ini, dan terus berkembang,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dari hasil penggeledahan, tim penyelidik berhasil menyita barang bukti elektronik, beberapa dokumen, serta dua unit mobil berupa Mini Cooper S Countryman F60 berwarna merah dan Rolls-Royce Ghost Extended berwarna hitam.
“Dilakukan untuk menindaklanjuti kesesuaian dari hasil pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari sejumlah perusahaan timah ilegal,” ujar Ketut. Namun, sejumlah barang yang ditemukan masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh para ahli, sehingga belum ada tindakan penyitaan.
Pada kasus tindak pidana korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka sejak Rabu, 27 Maret 2024. Suami Sandra Dewi itu disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Selanjutnya: Peran Harvey Moeis<!--more-->
Sebelumnya, Kuntadi menjelaskan peran Harvey Moeis dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 triliun tersebut. Harvey mengakomodasi pertemuan beberapa pihak dalam proyek penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Sekitar tahun 2018 hingga 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodasi aktivitas penambangan ilegal di kawasan IUP PT Timah Tbk,” kata Kuntadi.
Mereka bertemu beberapa kali dan menyetujui adanya kerja sama untuk kegiatan sewa-menyewa peralatan peleburan timah. Harvey melobi juga mengondisikan sejumlah perusahaan lain, seperti PT SIP, PT SBS, PT TIN, dan CV VIP agar meraih satu suara dalam menjalankan operasi itu.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, lanjut Kuntadi, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodasi pertambangan timah tanpa izin tersebut dicover dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah, yang kemudian Harvey menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, PT SBS, PT TIN, dan CV VIP untuk ikut terlibat dalam kegiatan yang dimaksud.
“Atas kegiatan tersebut, tersangka HM ini meminta para pihak pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, lalu diserahkan kepada yang bersangkutan, dengan cover pembayaran CSR (corporate social responsibility) yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim),” ucap Kuntadi.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Sumber Kekayaan Robert Bonosusatya yang Diduga Big Bos Harvey Moeis dan Helena Lim