Menhub Budi Karya Sebut Pesawat Bisnis Tak Ada Tarif Batas Atas: Bukan Kewenangan Kami
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Grace gandhi
Jumat, 29 Maret 2024 21:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi angkat bicara soal maskapai penerbangan yang diduga menaikkan tarif tiket pesawat menjelang mudik Lebaran 2024. Kenaikan harga tiket pesawat itu dikeluhkan masyarakat pengguna transportasi udara.
Menurut Budi Karya, kebanyakan masyarakat yang komplain perihal tingginya harga pesawat ialah mereka yang menaiki pesawat kelas Bisnis. Budi Karya menyatakan penetapan tarif pesawat Bisnis bukanlah kewenangan Kementerian Perhubungan.
"Bisnis itu bukan kewenangan Kemenhub. Kalau ekonomi, iya kewenangan kami," kata Budi Karya usai meninjau kesiapan Bandara Soekarno-Hatta menjelang mudik Lebaran, di Tangerang, Jumat, 29 Maret 2024.
Karena bukan kewenangannya, ujar Budi Karya, penetapan tarif pesawat kelas Bisnis berhak ditentukan sendiri oleh maskapai penerbangan. Budi Karya juga menyebut pesawat kelas Bisnis inintidak memiliki tarif batas atas atau TBA.
"Yang saya lihat, mereka yang vokal komplain mahal ini yang naik Bisnis. Padahal (pesawat) Bisnis itu tidak ada tarif batas atasnya," ucapnya.
Namun, ia memastikan bakal memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan yang melanggar aturan tarif batas atas, di luar kelas Bisnis. "Memang ada sanksi terkait tarif batas atas itu," ucapnya.
Selanjutnya: Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU....
<!--more-->
Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU M. Fanshurullah Asa meminta tujuh maskapai penerbangan terlapor agar tidak menaikkan harga tiket pesawat menjelang libur arus mudik dan balik Lebaran atau Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, KPPU meminta agar tujuh yang menjadi terlapor, tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen,” kata Fanshurullah dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Tujuh maskapai itu diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket).
Adapun ketujuh maskapai terlapor itu di antaranya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Citilink Indonesia (Persero), PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Mereka bakal dipanggil KPPU pekan ini.
"Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023,” kata Fanshurullah.
Fanshurullah menyebutkan, dalam perkara dugaan kartel tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020, KPPU membuktikan bahwa terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi. Tujuh perusahaan itu juga tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.
NOVALI PANJI NUGROHO | AISYAH AMIRA WAKANG
Pilihan Editor: Long Weekend, Jasamarga Catat Peningkatan Volume Lalu Lintas di Jabotabek dan Jawa Barat