Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Jumat, 29 Maret 2024 16:00 WIB

Jamaah haji salat di depan Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem

TEMPO.CO, Jakarta - Sepasang suami istri melaporkan dugaan penipuan paket ibadah haji furoda ke Polda Metro Jaya. Mereka mengeluarkan biaya ONH VIP seharga Rp125 juta, namun fasilitasnya seperti haji backpacker.

"Terlapor adalah tersangka berinisial SJA sebagai Direktur PT. Musafir Internasional Indonesia dengan jenis perseroan swasta nasional, bergerak sebagai pelaku usaha tour travel ibadah umroh sejak 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban suami-istri berinisial TBS dan GS pada 29 September 2023. "Korban mendaftarkan haji di PT Musafir Internasional Indonesia dengan mengambil paket Haji Furoda VIP. Kemudian korban dijanjikan oleh tersangka akan diberangkatkan secepatnya, namun baru berangkat pada Juni 2023," katanya seperti dikutip Antara.

Menurut laporan korban, setelah sampai di Arab Saudi, mereka tidak menikmati fasilitas Haji Furoda seperti dijanjikan, tetapi Haji Backpacker sehingga mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penginapan dan lainnya.

Ade Ary menambahkan atas kejadian tersebut, berdasarkan kronologis laporannya, korban merasa dirugikan Rp563 juta oleh perusahaan yang telah berdiri tahun 2019 dengan berkantor di Sinarmas Land Plaza, Kota Surabaya, Jawa Timur itu.

"Berdasarkan pendalaman dari penyidik, perusahaan milik tersangka, ijinnya adalah hanya umroh, tapi menerima atau mengajak masyarakat untuk berangkat Haji Furoda, " katanya.

Setelah penyidik melakukan penelusuran, akhirnya SJA berhasil ditangkap pada 14 Maret 2024. "Tersangka saudari SJA ini ditangkap di kota Mataram, Lombok kemudian dibawa ke Jakarta hingga akhirnya ditahan, " ucapnya.

Tersangka dikenakan beberapa pasal di UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Dengan maksimal penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, " kata Ade Ary.

Korban PT MII tidak hanya sepasang suami yang melapor ke Polda Metro. Menurut Ade Ary, pihaknya menemukan laporan terhadap perusahaan itu di Polda DIY, Polda Jawa Timur, dan Polres Malang dan Polres Jakarta Pusat.

Perbedaan Haji Furodan dan ONH Plus

Kasus penipuan ibadah haji furoda bukan pertama kali terjadi. Salah satu kasus yang besar terjadi Januari 2023. Polda Jawa Barat menteapkan Ropidin Maulana Yusuf sebagai tersangka penipuan 45 anggota kemaah. Saat itu, para korban membayar Rp200-250 juta, tapi gagal melaksanakan ibadah karena visanya ditolak pemerintah Saudi.

Ibadah haji furoda secara sederhana diartikan sebagai perjalanan haji tanpa menggunakan kuota resmi Indonesia. Perbedaan dengan haji reguler resmi adalah visa yang digunakan seperti diatur dalam pasal 17 Undang-undang Penyelenggaraaan Ibadah Haji dan Umroh.

Ibadah haji furoda berbed dengan haji khusus yang biasa disebut sebagai ONH Plus. Haji Furoda menggunakan visa mujamalah yang dikeluarkan Kerajaan Saudi khusus untuk pihak tertentu sebagai undangan.

Menurut Diektur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid. visa mujamalah awalnya diberikan oleh pemerintah Saudi secara cuma-cuma kepada negara sahabat. Biaya haji untuk jemaah yg menggunakan visa itu sepenuhnya ditanggung Saudi.

Namun diakuinya, terjadi transaksi jual beli untuk mendapat visa ini. “Tapi kami tidak pernah tahu siapa yang jual,” kata Subhan.

BERITA SELENGKAPNYA BISA ANDA BACA DI KORAN TEMPO

Advertising
Advertising

ANTARA | KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Ferienjob: TPPO, Salah Prosedur atau Penipuan?

Berita terkait

Liburan Murah ala Backpacker ke Dubai, Bisa?

13 hari lalu

Liburan Murah ala Backpacker ke Dubai, Bisa?

Dubai berinvestasi menyediakan fasilitas hotel bintang dua dan bintang tiga di berbagai lokasi di seluruh kota, juga tempat-tempat wisata terjangkau.

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

16 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

24 hari lalu

Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

Pengemudi fortuner dengan pelat dinas TNI yang menabrak dan cekcok dengan pengendara lain di Tol Cikampek, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

35 hari lalu

56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

Selain mencari pengalaman dan ilmu di kampus-kampus tujuan, siswa santri ini juga membagikan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi informasi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

40 hari lalu

Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

Direktur Layanan dan Niaga Garuda Indonesia, Ade Susardi, mengatakan rencana merger antara Garuda Indonesia dan InJourney bisa tahun ini asal....

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

40 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

43 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya Hari Ini

4 Maret 2024

Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya Hari Ini

Polda Metro Jaya akan memulai Operasi Keselamatan Jaya 2024 pada 4 Maret hari ini hingga 17 mendatang.

Baca Selengkapnya

Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

3 Maret 2024

Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

Polda Metro Jaya mulai besok, Senin 4 Maret 2024 menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024. Berikut daftar 11 sasaran pelanggaran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kewilayahan 4-17 Maret, Anggota Diminta Persuasif dan Humanis

3 Maret 2024

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kewilayahan 4-17 Maret, Anggota Diminta Persuasif dan Humanis

Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024 pada 4-17 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya