Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Jumat, 29 Maret 2024 09:50 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2024 ketika mulai berlangsungnya masa awal Pendidikan. Terdapat dua golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota polri yang tak terima gaji ke-13 menurut peraturan pemerintah RI, di PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberiaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 tahun 2024. Pembayaran gaji ke-13 akan mulai dilakukan ketika memasuki tahun ajaran baru pada Juni nanti.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya,” ujar Sri Mulyani saat konferensi Pers Pemberiaan THR dan gaji 13 tahun 2024 di kantor Kementerian Keuangan pada Jumat 14 Maret 2024.

Dikutip dari laman menpan.go.id, gaji ke-13 merupakanbantuan kepada aparatur negara yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung biaya pendididkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Adulah Azwar Anas menjelaskan siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13. Berdasarkan peraturan PP No. 14/2024 tentang pemberian THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara , Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 gaji 13 oleh PNS, CPNS, PPPK Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, Wakil Mentri, serta staf khusus di lingkungan kementrian dan lembaga.

Advertising
Advertising

“Siapa saja penerima THR dan Gaji ke-13 tahun 2024? Satu adalah PNS dan calon PNS; yang kedua adalah PPPK, jadi honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” ujar Abdullah Azwar Anas saat saat konferensi pers pemberiaan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 di kantor Kementerian Keuangan pada Jumat 14 Maret 2024.

Dalam pasal 5 aturan tersebut juga dijelaskan tentang PNS, prajurit TNI dan anggota Polri tidak akan menerima gaji ke-13, jika:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.

Azwar mengemukakan bahwa komponen besaran gaji ke-13 bagi ASN terdiri dari gaji pokok yang mencakup tunjuangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja unttuk ASN pada instansi pusat semua termasuk semua komponen tadi ditambah dengan penghasilan pegawai di pemerintah daerah. Besaran komponen tersebut bergantung pada pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Untuk penerima THR dari kalangan pensiunan dan penerima tunjangan komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan ditambah dengan penghasilan pension. Adapun untuk guru/dosen, komponen gaji 13 terdiri dari tunjangan kehormatan professor atau tambahan penghasilan guru yang diterima dalam sebulan dengan besaran 100 persen, ditambah denga tunjangan profesi.

Pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah berdikari membantu dalam pembangunan nasional.

“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” kata dia dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.

Belanja negara untuk pembayaran Gaji ke-13 tahun 2024 mencapai Rp 50,8 triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya 2023. Dikarenakan pemberiaan tunjangan penghasilan pegawai yang di tahun ini dikeluarkan dengan besaran 100 persen, serta adanya kenaikan gaji pokok ASN sebesar 8 persen dan pensiun 12 persen.

Pilihan Editer: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

Berita terkait

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

22 detik lalu

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

41 menit lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

2 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

2 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

3 jam lalu

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada tahun ini dapat tercapai.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

5 jam lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

6 jam lalu

Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan investasi di bidang pendidikan akan membuka peluang Indonesia menjadi lebih maju.

Baca Selengkapnya

Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

6 jam lalu

Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

Apa kata Presiden Jokowi soal kepastian jadwal Pilkada hingga peluang orang-orang terdekat dalam pemilihan kepala daerah?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

6 jam lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

15 jam lalu

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni

Baca Selengkapnya