Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Jumat, 29 Maret 2024 02:00 WIB

Presiden Joko Widodo memberi sambutan usai meresmikan pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, 27 Desember 2021. Pembangunan smelter milik PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi di kawasan tersebut mencapai Rp47 triliun dan sampai saat ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang. ANTARA FOTO/Jojon

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi akan menggunakan taktik mengulur-ulur waktu untuk melawan larangan hilirisasi nikel oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena kemungkinan besar banding yang diajukan Pemerintah Indonesia terkait kebijakan larangan ekspor nikel akan kalah.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan Uni Eropa atas larangan ekspor bijih nikel karena pemerintah berupaya mewujudkan hilirisasi.

"Hilirisasi itu memunculkan nilai tambah berlipat-lipat tetapi ini ditentang Uni Eropa dan digugat ke WTO dan maaf kita kalah. Bukan menang. Kalah kita. Kita banding. Ya kita hadapi. Saya yakin kita mungkin akan kalah lagi, tetapi industrinya sudah jadi," kata Presiden Jokowi saat membuka Kongres Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HikmahBudhi) di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Hingga saat ini proses banding RI di Badan Banding WTO atas hasil gugatan itu belum dilaksanakan. Pada November 2022, Panel World Trade Organization (WTO) di Despute Settlement Bodu (DSB) atas memutuskan kebijakan larangan ekspor dan pemurnian mineral nikel di Indonesia melanggar ketentuan.

“Pemerintah berpandangan keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga masih ada peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi DSB,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, 21 November 2022.

Menurut Jokowi, Pemerintah Indonesia akan menempuh jalan yang ada untuk mengulur waktu sambil menunggu industri nikel dan baterai kendaraan listrik selesai.

Bahkan jika upaya banding tersebut kalah, Jokowi mengatakan akan mengambil langkah banding atau proses hukum berikutnya hingga industri selesai dibangun.

"Kita undur-undur terus enggak apa-apa. Industri nikel sudah jadi, industri EV baterai sudah jadi, industri mobil listrik sudah jadi. Karena memang membangun sebuah industri butuh waktu, enggak tahu apakah ada banding kedua. Kalau ada banding lagi, pokoknya jangan mundur sampai industri selesai dibangun," kata Jokowi.

Awal Gugagatan Uni Eropa

Awal mula gugatan Uni Eropa ke WTO adalah keputusan Indonesia melarang ekspor nikel yang belum diolah smelter. Pemerintah berniat mendapatkan nilai tambah dengan hanya mengekspor nikel hasil olahan.

Advertising
Advertising

Dalam sidang WTO, November 2022, Indonesia dinyatakan melanggar karena larangan ekspor itu. WTO juga memutuskan sejumlah ketentuan melanggar di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019 perubahan kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara juga dianggap menyeleweng dari ketentuan.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Terakhir, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam hasil putusan final tersebut disebutkan, kebijakan ekspor dan kewajiban pengolahan serta pemurnian mineral Nikel di Indonesia melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994. Kebijakan itu tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Panel juga menolak pembelaan yang diajukan Pemerintah Indonesia mengenai keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan untuk good mining practice (aspek lingkungan).

Indonesia resmi mengajukan banding atas putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia soal kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel domestik yang dinilai melanggar ketentuan perdagangan internasional pada 12 Desember 2022.

Sidang banding dipastikan tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat karena kekosongan hakim uji pada badan banding atau Appellate Body WTO saat ini, sementara penunjukan hakim baru diblokir oleh Amerika Serikat.

TIM TEMPO | ANTARA

Pilihan Editor Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Berita terkait

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

2 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

4 jam lalu

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

8 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

8 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

9 jam lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

10 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

10 jam lalu

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

11 jam lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

12 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

13 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya