RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 29 Maret 2024 09:00 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI.

Pengesahan ini dilakukan pada Kamis, 28 Maret 2024, dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta.

“Selanjutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan apakah RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab seluruh anggota Dewan yang hadir diikuti ketokan palu pengesahan.

Dalam rapat paripurna hari ini, PKS masih menjadi satu-satunya partai yang menolak RUU DKJ. Sementara itu, 8 fraksi lainnya yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, Nasdem, PAN, dan PPP menyetujui rancangan tersebut.

Advertising
Advertising

Seperti diketahui, pembahasan RUU DKJ merupakan implikasi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 15 Februari 2022. Oleh karenanya, DPR mesti membuat landasan UU untuk mengatur Jakarta dengan kekhususannya usai tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dari RUU DKJ adalah kehadiran kawasan Aglomerasi untuk menyinkronkan pembangunan dengan daerah sekitar. Pada kawasan itu, akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang dikabarkan akan dipimpin oleh Wakil Presiden. Berdasarkan hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan pemilihan presiden-wakil presiden.

Rencana RUU DKJ tersebut pun menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, kebijakan itu akan membuat Wakil Presiden memiliki kewenangan melebihi Presiden di Kawasan Aglomerasi.

Lantas, apakah setelah RUU DKJ disahkan, bagaimana kewenangan wapres di Kawasan Aglomerasi?

Selanjutnya: Kewenangan Kawasan Aglomerasi di UU DKJ...

<!--more-->

Kewenangan Kawasan Aglomerasi di UU DKJ

Kawasan aglomerasi merupakan kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa kota dan kabupaten dengan kota induk, sekalipun berbeda dari sisi administrasi.

Kota induk yang dimaksudkan adalah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sedangkan daerah yang masuk kawasan aglomerasi ini meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Dalam Pasal 55 RUU DKJ, disebutkan bahwa untuk mengkoordinasikan tata ruang dan rencana Pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden. Hal itu pun kemudian dikaitkan dengan tugas Gibran Rakabuming Raka yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai calon wakil presiden terpilih di Pemilu 2024. Dengan demikian, Gibran akan memiliki fungsi strategis berupa mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada Kawasan Aglomerasi.

Sebelumnya, pengamat tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai Gibran akan kesulitan menangani kawasan aglomerasi jika putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu terpilih menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Dengan pengalaman atau jam terbatas, Gibran akan kesulitan menangani masalah di Jabodetabek di bawah dewan tersebut," kata Joga kepada wartawan di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.

Merujuk pada Pasal 53 RUU DKJ, Dewan Kawasan Aglomerasi memiliki tugas menyusun rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi yang mencakup beberapa program dan kegiatan. Di antaranya adalah transportasi, pengelolaan sampah, penanggulangan banjir, infrastruktur wilayah, energi, dan kesehatan.

Meski begitu, dalam Undang-Undang DKJ yang disahkan DPR, poin kebijakan mengenai Wakil Presiden yang memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi mengalami perubahan. Adapun Ketua dan Anggota Dewan Aglomerasi akan ditunjuk oleh Presiden yang ketentuannya diatur dalam peraturan presiden.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislatif DPR RI, Supratman Andi Agtas saat membacakan perubahan garis besar materi dalam UU DKJ.

“Pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota dewan aglomerasi oleh presiden yang tata cara pertunjukannya diatur dengan peraturan presiden,” ucap Supratman, Kamis.

Dengan demikian, maka Presiden lah yang akan memiliki kewenangan terhadap pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi, bukan lagi Wakil Presiden. Selain itu, Presiden juga berwenang menunjuk siapa saja untuk menjadi Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi.

Selanjutnya: Garis Besar UU DKJ...

<!--more-->

Garis Besar UU DKJ

UU DKJ yang disahkan DPR RI, pada Kamis, 28 Maret 2024, terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal. Berdasarkan penuturan Supratman, ada tujuh garis besar dalam beleid tersebut.

“Hasil pembahasan RUU tentang Pemerintah Daerah Khusus Jakarta yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal yang secara garis besar terkait dengan materi sebagai berikut,” ujar Supratman.

Pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota dewan aglomerasi oleh presiden yang tata cara pertunjukannya diatur dengan peraturan presiden.

Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan.

Ketiga, penambahan alokasi dana paling sedikit 5 persen bagi kelurahan yang berasal dari APBD provinsi sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratif yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.

Keempat, peraturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi pemerintah daerah khusus Jakarta yang mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.

Kelima, pemantauan pemajuan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang, yang tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketujuh, penambahan ketentuan lain terkait dengan pertanahan,” tuturnya.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan



Berita terkait

Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

4 jam lalu

Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

Sebelumnya Partai Gelora kencang menyuarakan penolakan PKS merapat ke Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pakar Minta Makan Siang Gratis Disediakan Rutin, Senin sampai Jumat

4 jam lalu

Pakar Minta Makan Siang Gratis Disediakan Rutin, Senin sampai Jumat

Pakar mendorong pemerintah menyalurkan makan siang gratis sebanyak lima kali per minggu kepada anak-anak secara rutin

Baca Selengkapnya

Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

8 jam lalu

Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

Saat ini, PKS dan pihak Prabowo masih terus berkomunikasi dua arah untuk membahas proses yang masih berjalan.

Baca Selengkapnya

Demokrat Ungkap Alasan Tidak Satu Perahu Lagi dengan PKS di Pilkada Depok 2024

8 jam lalu

Demokrat Ungkap Alasan Tidak Satu Perahu Lagi dengan PKS di Pilkada Depok 2024

Ketua DPC Partai Demokrat Depok Edi Sitorus mengungkapkan alasan tidak lagi satu perahu dengan PKS pada Pilkada Depok 2024

Baca Selengkapnya

Sejumlah Politikus PSI dan Golkar Hadir di Deklarasi Koalisi Sama-sama Pilkada Depok

9 jam lalu

Sejumlah Politikus PSI dan Golkar Hadir di Deklarasi Koalisi Sama-sama Pilkada Depok

Enam parpol membentuk koalisi Sama-sama di Pilkada Depok 2024 untuk menggusur dominasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Tak Bisa Sembarangan Terbitkan Perppu untuk Tambah Kementerian

10 jam lalu

Pakar Hukum Sebut Tak Bisa Sembarangan Terbitkan Perppu untuk Tambah Kementerian

Tidak ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perppu demi mengakomodir penambahan kementerian.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

10 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

11 jam lalu

Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

Partai politik di koalisi berebut pengaruh untuk bisa menempatkan kadernya di kabinet Prabowo

Baca Selengkapnya

Alasan Golkar dan PKS Berkoalisi dalam Pilkada 2024 Kota Semarang

13 jam lalu

Alasan Golkar dan PKS Berkoalisi dalam Pilkada 2024 Kota Semarang

Yoyok Sukawi mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Semarang ke Partai Demokrat di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

16 jam lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya