Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Menggunakan Ponsel

Kamis, 28 Maret 2024 06:30 WIB

Seorang wajib pajak sedang melihat aplikasi pajak di handphone saat konsultasi tentang pelaporan SPT Tahunan yang digelar DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Dalam pelayanan ini wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi, Lupa EFIN dan pemandanan SPT dan NIK. Tempo/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahunan 2024 akan jatuh tempo pada 31 Maret 2024 untuk pajak orang pribadi. Sementara itu, untuk pajak badan usaha akan jatuh tempo pada 30 April 2024. Lantas, bagaimana cara lapor SPT pajak tahunan 2024?

Sekilas Tentang SPT

Lapor SPT Tahunan merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SPT digunakan oleh wajib pajak untuk menyampaikan perhitungan, pembayaran, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

SPT Pajak Tahunan dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk orang pribadi dan badan usaha. Keterlambatan dalam pengiriman SPT dapat mengakibatkan sanksi administratif bagi wajib pajak, berupa denda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN, Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya, Rp 100.000 untuk SPT Tahunan individu, dan Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan badan usaha.

Dokumen SPT Tahunan 2024

Advertising
Advertising

Dalam penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak Badan harus melampirkan data yang diperlukan. Adapun dokumen yang perlu disiapkan sebelum lapor SPT secara online, yaitu:

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Formulir ini adalah bukti potongan pajak penghasilan yang dibuat oleh pemberi kerja untuk pegawai. Formulir 1721 A1 ditunjukkan untuk karyawan swasta sedangkan 1721 A2 ditunjukan untuk pegawai negeri.

2. Data penghasilan lainnya (Jika ada)

Jika Anda memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan tetap, harta, kewajiban, maupun hutang. Siapkan data tersebut sehingga pengisian SPT tahunan dapat lebih mudah.

Cara Lapor SPT Tahunan 2024

Pelaporan SPT pajak tahunan 2024 dilakukan secara daring melalui e-filling. Wajib Pajak bisa mengaksesnya di djponline.pajak.go.id. Karena bersifat online, layanan pajak ini dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Dengan begitu, wajib pajak bisa menyampaikan laporan SPT selama 24 jam.

Perlu dicatat, wajib pajak yang telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang diterbitkan oleh DJP dapat langsung melaporkan SPT Tahunan. Bagi yang belum memiliki EFIN, wajib pajak dapat melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN terlebih. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan 2024.

1. Buka website djponline.pajak.go.id

2. Input NPWP, password, dan kode keamanan lalu klik login

3. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filling'

4. Klik 'Buat SPT' untuk menampilkan pertanyaan terkait status untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan

5. Pilih formulir yang sesuai dan isi data formulir yang berisi tahun pajak serta status SPT normal, lalu klik tahap selanjutnya

6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja, kemudian ikuti langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filling

7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel Anda

8. Masukkan kode verifikasi yang sudah didapatkan ke kolom yang sudah disediakan dan klik 'Kirim SPT'

9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP online dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

KHUMAR MAHENDRA | LAILI IRA | SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | MICHELLE GABRIELA

Pilihan Editor: Bagaimana Jika Lupa Lapor SPT? Begini Cara Mengurusnya

Berita terkait

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

36 hari lalu

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

37 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

38 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

38 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya

Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

40 hari lalu

Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Jika Lupa Lapor SPT? Begini Cara Mengurusnya

43 hari lalu

Bagaimana Jika Lupa Lapor SPT? Begini Cara Mengurusnya

Bagaimana jika lupa lapor SPT? Wajib pajak tetap harus membayar denda yang sudah ditentukan. Berikut ini prosedur serta denda yang harus dibayar.

Baca Selengkapnya

Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

45 hari lalu

Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

46 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.

Baca Selengkapnya

10 Kerja Sampingan yang Menjanjikan Penghasilan Besar, Bisa dari Rumah

46 hari lalu

10 Kerja Sampingan yang Menjanjikan Penghasilan Besar, Bisa dari Rumah

Kerja sampingan yang menjanjikan di antaranya reseller, penulis lepas hingga affiliator

Baca Selengkapnya

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

46 hari lalu

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.

Baca Selengkapnya