Daftar Barang Bawaan yang Harus Dilaporkan Saat Akan Keluar Negeri

Reporter

Andika Dwi

Editor

Khairul anam

Rabu, 27 Maret 2024 07:00 WIB

Traveler Gilang Rahadian foto selfie dengan sepeda yang akan dibawanya ke luar negeri tapi tidak bisa dilaporkan ke Pos Bea Cukai karena sudah tutup, April 2023. (Dok. Gilang rahadian)

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari terakhir, media sosial Indonesia dihebohkan dengan konten mengenai alur laporan barang bawaan bea cukai bagi masyarakat yang akan pergi ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan agar barang yang dibawa warga Indonesia ke luar negeri sekembalinya ke Tanah Air tidak dikenai pajak impor.

Kebijakan mengenai pajak impor itu terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017. Adapun konten tersebut pertama kali dibagikan oleh Ditjen Bea Cukai Kualanamu, beberapa hari lalu.

Hal tersebut sontak menuai berbagai reaksi dari warganet Indonesia. Pasalnya, kebijakan itu dinilai mempersulit masyarakat untuk melancong ke luar negeri. Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, buka suara.

Melalui unggahan di akun X (Twitter) pribadinya, Yustinus mewakili Dirjen Bea Cukai menyampaikan permintaan maaf atas kebingungan yang terjadi karena konten tersebut. Dia pun menilai isi konten tersebut kurang sesuai dengan substansi peraturan dan praktik di lapangan.

“Kami MOHON MAAF untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul,” tulis Yustinus dalam keterangan unggahannya, dikutip Tempo Selasa, 26 Maret 2024.

Advertising
Advertising

Menurut Yustinus, tidak semua barang bawaan perlu dilaporkan saat akan pergi ke luar negeri. Hanya barang yang bernilai tinggi yang perlu dilaporkan untuk mempermudah penumpang saat kembali ke Tanah Air dan agar tidak dikenai pajak impor.

Lantas, apa saja daftar barang bawaan yang harus dilaporkan saat akan keluar negeri? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Barang Bawaan yang Harus Dilaporkan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang yang akan pergi keluar negeri difokuskan untuk barang bernilai tinggi atau high value goods.

Beberapa contoh barang tersebut adalah alat untuk olahraga, perlombaan internasional, dan barang-barang pameran. Lalu barang untuk kegiatan budaya, seni, musik, atau kegiatan internasional lain yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri.

Di antara daftar barang-barang tersebut adalah seperti sepeda, gitar, keyboard, drum, kamera, dan lain sebagainya. Adapun mengenai tas jinjing atau sepatu tidak masuk dalam kategori barang bawaan yang harus dilaporkan saat akan bepergian.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut, disebutkan ada sejumlah barang ekspor bawaan penumpang atau barang ekspor bawaan awak sarana pengangkut yang harus diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai. Barang-barang tersebut adalah:

  • Perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
  • Barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean
  • Uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp l00. 000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu.
  • Barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Melansir dari laman resmi Dirjen Bea Cukai, regulasi mengenai pelaporan barang bawaan ke luar negeri bersifat opsional dan tidak wajib. Tetapi, kebijakan tersebut dibuat untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri dan kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Sabtu, 23 Maret 2024.

Nirwala menambahkan, dengan mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik atau penumpang.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” jelas dia.

RADEN PUTRI

Berita terkait

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

5 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

6 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

8 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

8 hari lalu

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang, tidak ada lagi pembatasan barang.

Baca Selengkapnya

Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

22 hari lalu

Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

23 hari lalu

Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

Ketegangan situasi geopolitik Timur Tengah dapat berdampak kepada Indonesia di berbagai indikator ekonomi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

23 hari lalu

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan Barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya

Pemudik Arus Balik di Bandara Soetta Meningkat Polisi Imbau Jaga Barang Bawaannya

24 hari lalu

Pemudik Arus Balik di Bandara Soetta Meningkat Polisi Imbau Jaga Barang Bawaannya

Kepolisian meminta pemudik arus balik menjaga barang bawaannya dan mematuhi aturan bandara.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Kekayaan Prajogo Pangestu Bertambah hingga Cerita Sri Mulyani dan Sandiaga Uno Berlebaran

27 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Kekayaan Prajogo Pangestu Bertambah hingga Cerita Sri Mulyani dan Sandiaga Uno Berlebaran

Prajogo Pangestu masuk dalam 5 orang di dunia yang kekayaannya paling banyak bertambah sepanjang 2023 versi Forbes.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

29 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

Menteri Basuki Hadimuljono akan tinjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah libur Lebaran.

Baca Selengkapnya