Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 26 Maret 2024 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.
Berikutnya ada berita tentang cara Otorita mencoba mendekati warga sekitar IKN dan besar THR yang akan diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin. Lalu ada cerita tentang Susi Pudjiastuti yang membujuk Sri Mulyani untuk pulang ke Indonesia dan menjadi Menkeu serta alasan Grab dan Gojek harus bayar THR pengemudi ojol.
Kelima berita itu terpantau paling banak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.
1. Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal aturan barang bawaan ke luar negeri yang ramai dibicarakan oleh warganet belakangan ini. Dia menegaskan aturan barang bawaan ke luar negeri sejatinya mempermudah penumpang yang akan melakukan perjalanan.
Berdasarkan video yang viral di media sosial, petugas Bea Cukai menjelaskan penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri harus melaporkan barang bawaan terlebih dahulu ke petugas Bea Cukai. Sri Mulyani mengaku sudah membicarakan hal ini dengan Bea Cukai.
"Sudah disampaikan Pak Askolani (Dirjen Bea Cukai), tentu tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya perlu lebih disederhanakan dan diperjelas," Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta, pada Senin, 25 Maret 2024.
Simak lebih jauh tentang Sri Mulyani menanggapi ramai barang bawaan ke luar negeri di sini.
<!--more-->
2. Setelah Surat Perintah Pembongkaran Rumah Heboh, Otorita IKN Coba Dekati Warga dengan Bukber
Setelah surat perintah membongkar rumah pada warga asli sekitar Ibu Kota Negara bikin heboh, Otorita IKN mencoba cara baru mendekati masyarakat yaitu dengan menggelar buka puasa bersama atau bukber.
"Kami ingin tingkatkan silaturahmi antara OIKN dan warga," ujar Direktur Pelayanan Dasar OIKN Suwito di Penajam, Minggu, 24 Maret 2024.
OIKN dinilai sewenang-wenang ketika mengirimkan dua surat dan memberi warga waktu tujuh hari untuk membongkar rumah mereka karena tidak sesuari rencana induk IKN.
https://bisnis.tempo.co/read/1849395/setelah-surat-perintah-pembongkaran-rumah-heboh-otorita-ikn-coba-dekati-warga-dengan-bukber
Simak lebih jauh tentang Otorita IKN di sini.
3. Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nilainya?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin termasuk pejabat negara yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya,” bunyi Pasal 11 ayat (1) beleid tersebut.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas 5 komponen.
Simak lebih jauh tentang THR Jokowi dan Ma'ruf Amin di sini.
<!--more-->
4. Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenang pertemuannya dengan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Pertemuan tersebut berlangsung di Tilden, Washington DC, Amerika Serikat pada awal musim semi delapan tahun yang lalu. Susi membujuknya pulang ke Indonesia untuk menjadi Menteri Keuangan.
Sri Mulyani kala itu masih menjabat menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia. "Malam itu Bu Susi mengajak aku pulang kembali, Indonesia menunggumu untuk mengabdi. Aaaah what a wonderful memories," tulis Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya pada Ahad, 24 Maret 2024.
Dalam unggahannya, Sri Mulyani menunjukkan foto dia dengan Susi Pudjiastuti di depan Lukisan karya Affandi. Keduanya sedang dijamu makan malam oleh mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Budi Bowoleksono. Hadir juga rombongan wartawan senior Indonesia.
Simak lebih jauh tentang cerita Sri Mulyani dibujuk Susi Pudjiastuti di sini.
5. Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Idulfitri 2024 sesuai imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menurut dia, terdapat hubungan kerja antara pengemudi ojol dengan perusahaan, sehingga statusnya dapat dikatakan sebagai pekerja.
Lili menyatakan, bahwa aturan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal itu mengatur bahwa hubungan kerja merupkan hubungan antara pengusaha dengan pekerja, berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
"Dalam hal pengemudi ojol, selama ini dalam pekerjaan sehari-harinya, ketiga unsur itu ada di dalam aplikasi buatan aplikator yang digunakan pengemudi," kata Lily dalam keterangannnya, Senin, 25 Maret 2024.
https://bisnis.tempo.co/read/1849149/ada-hubungan-kerja-ojol-dengan-platform-spai-grab-dan-gojek-wajib-bayar-thr
Simak lebih jauh tentang alasan ojol harus mendapat THR di sini.