Bagaimana Jika Lupa Lapor SPT? Begini Cara Mengurusnya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 25 Maret 2024 22:12 WIB

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Seseorang yang berstatus wajib pajak, wajib lapor SPT sebelum tanggal 31 Maret 2024. Jika tidak lapor, maka akan dikenai sanksi. Lalu, bagaimana jika lupa lapor SPT karena beberapa alasan?

Meskipun batas lapor SPT sudah diumumkan jauh-jauh hari, masih banyak wajib pajak yang lupa melaporkannya. Hal ini bisa disebabkan karena kesibukan bekerja atau hal lain yang mendesak.

Seorang wajib pajak yang lupa lapor SPT akan tetap mendapatkan denda dan juga sanksi. Untuk mengatasi hal tersebut, berikut ini beberapa hal yang bisa Anda lakukan.

Cara Lapor SPT yang Terlambat

Lupa untuk melaporkan SPT bisa terjadi karena beberapa alasan. Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak wajib untuk melaporkan SPT.

Jika Wajib Pajak lupa untuk melaporkan ini, maka akan ada sanksi dan denda yang harus ditanggung.

Advertising
Advertising

Wajib Pajak yang lupa melaporkan SPT tetap bisa mengurus pelaporan pajak, tetapi dengan membayar denda yang dikenakan karena keterlambatannya. Berikut ini cara lapor SPT jika Anda lupa.

1. Mendapat Surat Tagihan Pajak

STP adalah lembaran dokumen yang berisi rincian tagihan sanksi denda yang harus dibayarkan Wajib Pajak.

WP akan mendapatkan surat tagihan dari KPP tempat WP terdaftar. KPP akan mengirimkan STP ke alamat sesuai dengan identitas NPWP Wajib Pajak. WP juga dapat mengunjungi KPP untuk meminta secara langsung STP untuk dapat membayar denda pajak.

2. Melakukan Pembayaran Denda

Setelah mendapat Surat Tagihan Pajak, WP membayar denda yang dapat dilakukan melalui bank tertentu atau kantor pos.

Bank yang menerima pembayaran denda adalah bank yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara. Setelah pembayaran denda dilakukan, WP bisa langsung pelaporan SPT Tahunan-nya.

Sanksi Lupa Lapor SPT Tahunan

Ada 2 komponen denda yang bisa dibebankan kepada WP yang mengalami keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan pribadi:

  1. Denda keterlambatan pelaporan SPT
  2. Denda keterlambatan membayar pajak (jika status SPT kurang bayar).

Batas penyampaian SPT disebutkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 3 ayat 3 yaitu:

  • Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah 20 hari paling lama setelah akhir Masa Pajak.
  • Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 3 bulan paling lambat setelah akhir tahun pajak.
  • Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Usaha adalah 4 bulan paling lambat setelah akhir tahun pajak.

Mengutip dari laman DJP, jika wajib pajak melewati batas yang telah ditetapkan, sanksi denda yang akan didapat adalah:

  • Denda Telat Lapor Pajak SPT (Orang Pribadi) adalah Rp100.000
  • Denda Telat Lapor Pajak SPT (Badan Usaha) adalah Rp1.000.000
  • Denda Telat Bayar Pajak adalah 2% per bulan dari pajak yang belum dibayarkan.
  • Denda Telat Lapor Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah Rp500.000
  • Denda Telat Lapor Surat Pemberitahuan Masa lainnya adalah Rp100.000

Itulah informasi terkait terlambat melaporkan SPT baik bagi wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan.

ANGGITA VIANDHINI NUGROHO PUTRI

Pilihan Editor: Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Web DJP Online, Terakhir 31 Maret 2024

Berita terkait

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

37 hari lalu

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

38 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

38 hari lalu

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Menggunakan Ponsel

42 hari lalu

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Menggunakan Ponsel

Deadline lapor SPT tinggal menghitung hari.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan 2023

43 hari lalu

Bamsoet Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan 2023

Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunan 2023 baik secara langsung ke kantor pajak ataupun secara daring melalui aplikasi e-filing.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

46 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.

Baca Selengkapnya

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

46 hari lalu

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Imbau Masyarakat Lapor SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret

47 hari lalu

Sri Mulyani Imbau Masyarakat Lapor SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk melapor Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak tepat waktu pada 31 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

47 hari lalu

Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Mudah Proses Pelaporan SPT Pajak Secara Online, Ikuti Tahapan Ini

49 hari lalu

Mudah Proses Pelaporan SPT Pajak Secara Online, Ikuti Tahapan Ini

Tidak perlu repot, pelaporan SPT Pajak dapat dilakukan dengan mudah melalui online e-Filing. Begini caranya.

Baca Selengkapnya