Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

Senin, 25 Maret 2024 16:26 WIB

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Sabtu, 26 Desember 2020. Sumber: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan segera menyusun standarisasi penggunaan knalpot aftermarket di Indonesia. Sebelumnya regulasi soal pemakaian knalpot rakitan ini hanya mengacu pada Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ambang batas kebisingan sepeda motor.

Dalam peraturan itu, diatur batas kebisingan untuk sepeda motor yaitu 80 desibel untuk motor dengan mesin 80 sampai 175 cc, dan 83 desibel untuk motor dengan mesin di atas 175 cc.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, bahwa sudah mengadakan pertemuan dengan KLHK, Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia, Kementerian Perindustrian, serta Badan Standardisasi Nasional untuk membahas rencana penyusunan standarisasi knalpot aftermarket ini.

"Kemarin sudah disepakati akan disusun standar nasional atau SNI," katanya saat Demo Day Knalpot Aftermarket di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

Dengan adanya standarisasi itu, Hanung berharap bisa menjadi pembeda antara knalpot yang memenuhi standar dan knalpot yang tidak memenuhi standar alias brong. Ia juga menyatakan, bahwa selama regulasi ini disusun, tidak ada penegakan hukum bagi industri knalpot aftermarket ini.

Advertising
Advertising

Dia juga menyampaikan komitmen dan dukungannya terhadap industri knalpot aftermarket ini. Menurut dia, industri ini memiliki potensi yang baik dari segi industrialisasi.

Karena itu, ujarnya, perlu dibuat regulasi yang sederhana dan efisien, supaya industri knalpot aftermarket buatan UMKM ini bisa terus tumbuh.

Ketua Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia, Asep Hendro menyebut jika knalpot aftermarket hasil produksi dalam negeri sudah mengikuti aturan perihal ambang batas kebisingan. Dia meminta agar pemerintah segera menyusun standarisasi dan regulasi yang jelas dari pemakaian knalpot ini.

"Karena semua knalpot motor yang tidak memakai bawaan pabrik kena tilang, padahal knalpot aftermarket itu sudah mengikuti aturan," ucapnya, Senin, 25 Maret 2024.

Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan



Berita terkait

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

1 hari lalu

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar berkomitmen untuk terus membersamai pelaku UMKM

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

1 hari lalu

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

2 hari lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

2 hari lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

3 hari lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

6 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

7 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

7 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

8 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

8 hari lalu

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak pernah melarang warung-warung kelontong kecil atau biasa disebut warung madura berjualan selama 24 jam.

Baca Selengkapnya