Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nilainya?

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Senin, 25 Maret 2024 13:30 WIB

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin saat Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin termasuk pejabat negara yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya,” bunyi Pasal 11 ayat (1) beleid tersebut.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas 5 komponen.

Komponen THR dan gaji ke-13 yang dimaksud adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Gaji pokok

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, gaji pokok presiden sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia, sedangkan gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Advertising
Advertising

Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, maka gaji pokok tertinggi pejabat negara didapatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Mahkamah Agung (MA), dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu Rp 5.040.000 per bulan.

Sehingga, gaji pokok yang berhak diterima Jokowi adalah enam kali Rp 5.040.000 atau Rp 30.240.000 per bulan. Sedangkan Ma’ruf Amin memperoleh gaji pokok sebesar Rp 20.160.000 per bulan.

Selanjutnya, menurut PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dari gaji pokok.

Khusus tunjangan anak diberikan kepada maksimum 3 orang anak yang nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan, berusia kurang dari 18 tahun, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan belum pernah menikah.

Dengan asumsi anak-anak Jokowi dan Ma’ruf Amin sudah tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan anak, salah satunya karena berusia lebih dari 18 tahun. Maka, Jokowi hanya mendapatkan tunjangan istri sebesar Rp 1.512.000 per bulan untuk Iriana Jokowi, sedangkan tunjangan istri Ma’ruf Amin, Wury Estu Handayani sebesar Rp 1.008.000 per bulan.

Berikutnya, tunjangan pangan atau tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang. Besaran tunjangan pangan adalah 10 kilogram beras dengan nilai Rp 7.242 per kilogram untuk setiap orang.

Tunjangan pangan diberikan kepada PNS beserta anggota keluarganya yang tercantum dalam daftar gaji. Sehingga, jika tanggungan Jokowi hanya Iriana, maka dia mendapatkan tunjangan pangan 20 kilogram beras atau Rp 144.840 per bulan. Begitu pula dengan Ma’ruf Amin dan Wury Estu Handayani yang menerima tunjangan pangan sebesar Rp 144.840 per bulan.

Untuk pemberian tunjangan jabatan bagi presiden dan wakil presiden diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan jabatan presiden sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan tunjangan jabatan wakil presiden sebesar Rp 22.000.000 per bulan.

Dengan demikian, THR yang bisa dikantongi Jokowi setidaknya sebesar Rp 64.396.840, yang berasal dari gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Sementara Ma’ruf Amin memperoleh THR sekurang-kurangnya Rp 43.312.840.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan



Berita terkait

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

49 menit lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

1 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

1 jam lalu

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

2 jam lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

3 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

3 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

5 jam lalu

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada tahun ini dapat tercapai.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

7 jam lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

8 jam lalu

Dua Pernyataan Jokowi soal Pilkada: Tak Ajukan Percepatan serta Peluang Kaesang di Bekasi

Apa kata Presiden Jokowi soal kepastian jadwal Pilkada hingga peluang orang-orang terdekat dalam pemilihan kepala daerah?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

8 jam lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya