Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

Senin, 25 Maret 2024 07:21 WIB

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Idulfitri 2024 sesuai imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menurut dia, terdapat hubungan kerja antara pengemudi ojol dengan perusahaan, sehingga statusnya dapat dikatakan sebagai pekerja.

Lili menyatakan, bahwa aturan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal itu mengatur bahwa hubungan kerja merupkan hubungan antara pengusaha dengan pekerja, berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

"Dalam hal pengemudi ojol, selama ini dalam pekerjaan sehari-harinya, ketiga unsur itu ada di dalam aplikasi buatan aplikator yang digunakan pengemudi," kata Lily dalam keterangannnya, Senin, 25 Maret 2024.

Dia menjelaskan, bahwa pengemudi ojol diperintahkan bekerja untuk mengantar, baik penumpang, barang, maupun makanan. Perintah itu diciptakan oleh aplikator yang ada di dalam aplikasi pengemudi ojol.

Selain itu, ia mengatakan bahwa ada unsur upah yang diberikan aplikator kepada pengemudi usai menuntaskan perintah pekerjaannya. Upah itu berasal melalui sistem algoritma ciptaan aplikator di dalam aplikasi.

Advertising
Advertising

"Upah ini secara otomatis telah menghitung potongan untuk aplikator dan nominal setiap kilometer yang dijalankan pengemudi," ujarnya.

Unsur adanya hubungan kerja juga dilihat dari terdapat perintah kepada pengemudi ojol dari aplikator. Lily menyatakan, apabila perintah dari aplikasi itu tidak dijalankan oleh pengemudi ojol, maka berpotensi dikenakan sanksi suspend atau putus mitra oleh perusahaan. Karena itu, katanya, pengemudi ojol wajib menjalankan perintah yang masuk ke dalam aplikasi untuk menghindari sanksi itu.

"Dengan terjadinya hubungan kerja tersebut maka aplikator wajib memberikan pengemudi sejumlah hak pekerja, salah satunya THR," ucapnya.

Ia juga menyebut, butuh niat politik pemerintah untuk mengakui pengemudi ojol dan kurir sebagai pekerja. Hal tersebut dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan dari negara kepada pengemudi ojol serta kurir.

Sebelumnya, Kemnaker mengimbau perusahaan ojol memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir. Sementara itu, Grab dan Gojek, memutuskan tidak memberikan THR kepada mitra pengemudi mereka seperti diminta Kemnaker. Alasan kedua perusahaan tersebut karena menganggap para driver ojol bukan pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT).

Pilihan Editor: Puncak Arus Mudik Lebaran 2024, 15 Ribu Orang Akan Tiba di Daop 6 Yogyakarta Setiap Hari

Berita terkait

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

2 hari lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

2 hari lalu

Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

Bagi pelanggan yang sudah berlangganan Go Plus otomatis akan beralih ke Gojek Plus.

Baca Selengkapnya

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

6 hari lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

8 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

14 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

15 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

20 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

23 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

25 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

27 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya