1.047 Mahasiswa Jadi Korban Dugaan TPPO Berkedok Magang di Jerman, Ini Penjelasan BP2MI

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Jumat, 22 Maret 2024 10:09 WIB

Brandenburg Gate di Berlin, Jerman. 3 Agustus 2022. REUTERS/Annegret Hilse/File Photo

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program Fereinjob.

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengingatkan masyarakat, bahwa sesuai peraturan, kampus dan lembaga pelatihan tidak boleh mengirim mahasiswa magang ke luar negeri.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus ini bermula dari laporan 4 mahasiwa yang sedang mengikut program Fereinjob mendatangi Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman.

“Setelah dilakukan pendalaman hasil dari KBRI mengungkap bahwa program ini dijalankan oleh 33 Universitas di Indonesia,” kata Djuhandhani, Rabu, 20 Maret 2024. Tidak kurang dari 1.047 mahasiswa diduga jadi korban perdagangan orang ini.

Djuhandhani mengungkapkan, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CV. GEN dan PT. SHB dan harus membayar pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan 150 Euro untuk membuat LOA (Letter Of Acceptance).

Advertising
Advertising

Para mahasiswa juga harus membayar dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp 50.000.000, yang dipotong dari penerimaan gaji setiap bulan.

Setiba di Jerman, para mahasiwa diberikan surat kontrak kerja dalam bahasa Jerman oleh PT SHB untuk kemudian didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman. Para korban diminta menjalankan ferienjob selama 3 bulan mulai dari Oktober 2023 sampai Desember 2023.

PT SHB menjalin kerjasama dengan universitas dan mengklaim ferienjob masuk ke dalam program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Mereka juga menjanjikan program magang yang dapat dikonversikan menjadi 20 SKS.

Dalam hal ini Dittipidum Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, seluruhnya warga negara Indonesia (WNI). “Dua orang berada di Jerman,” kata Djuhandhani.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membantah magang di Jerman itu program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Diakui PT SHB pernah mengajukan izin program tersebut, tapi ditolak karena tidak sesuai prosedur yaitu melalui KBRI atau Kedubes negara tujuan.

BP2MI: Kampus dan Lembaga Pelatihan Tidak Boleh Kirim Pemagang ke Luar Negeri

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggunakan modus magang ke Jerman.

"BP2MI sebagai badan yang diberikan mandat memberikan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia merasa prihatin terhadap kejadian tersebut. Dari beberapa pengalaman, BP2MI menangani berbagai modus kerja ke luar negeri melalui program pemagangan," kata Benny.

Menurut dia, sering kali program magang menjadi modus bagi perusahaan untuk mencari pekerja dengan upah rendah. Banyak peserta magang juga direkrut tidak sesuai dengan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.

Para pemagang yang menjadi korban TPPO juga kebanyakan diperlakukan selayaknya pekerja, namun haknya tidak dipenuhi selayaknya pekerja.

Dia mengatakan ketidakjelasan status menjadikan mereka rawan terhadap berbagai tindak eksploitasi. Baik eksploitasi waktu kerja dan tidak terpenuhinya hak-hak bagi pekerja.

"BP2MI mengimbau kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena magang ini lebih dilakukan perguruan tinggi, untuk dapat melakukan upaya penertiban dan pengaturan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja yang sering kali melakukan praktik penempatan kerja ke luar negeri bekerja sama dengan perguruan tinggi baik melalui modus magang maupun pekerja migran Indonesia," katanya.

Dia menegaskan bahwa perguruan tinggi dan LPK tidak dapat melakukan penempatan pekerja ke luar negeri, yang hanya bisa dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk pihak swasta.

ADVIST KHOIRUNIKMAH | ANTARA

Pilihan Editor PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Berita terkait

Mahasiswa Berbagai Kampus Kritisi Kenaikan UKT, Apa Bedanya dengan IPI?

21 jam lalu

Mahasiswa Berbagai Kampus Kritisi Kenaikan UKT, Apa Bedanya dengan IPI?

Mahasiswa di berbagai kampus soroti kenaikan biaya UKT. Apa itu uang kuliah tunggal dan iuran pengembangan insutusi atau IPI, apa Bedanya?

Baca Selengkapnya

KIP Kuliah Tak Tepat Sasaran, Universitas Brawijaya Evaluasi Data Mahasiswa

23 jam lalu

KIP Kuliah Tak Tepat Sasaran, Universitas Brawijaya Evaluasi Data Mahasiswa

Universitas Brawijaya (UB) evaluasi ulang kelayakan mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan tiga tahapan proses.

Baca Selengkapnya

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

1 hari lalu

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

Seharusnya, kampus menyediakan ruang-ruang dialog, bukannya membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

1 hari lalu

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

Pemerintah Jerman masih menginginkan produk nikel mentah Indonesia. Namun pemerintah Indonesia tetap akan jalankan penghiliran industri nikel.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa yang Patah Tulang Tetap Ikut UTBK di UPN Veteran Jakarta

1 hari lalu

Cerita Mahasiswa yang Patah Tulang Tetap Ikut UTBK di UPN Veteran Jakarta

Peserta yang datang dengan kendala akibat kecelakaan dibantu panitia hingga diantar ke tempat ujian di Pusat UTBK UPN Veteran Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

1 hari lalu

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

PTNBH harus berkonsultasi dan PTN BLU harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek dalam menetapkan besaran UKT.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

1 hari lalu

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Polda Riau Panggil Mahasiswa Universitas Riau yang Dilaporkan Rektor Unri untuk Mediasi Senin Depan

1 hari lalu

Polda Riau Panggil Mahasiswa Universitas Riau yang Dilaporkan Rektor Unri untuk Mediasi Senin Depan

Perkembangan kasus pelaporan Rektor Unri untuk mahasiswa yang melakukan kritik soal UKT. Polda Riau panggil untuk mediasi, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Alasan Rektor Unri Cabut Laporan, Begini Bunyi Surat Panggilan dari Polda Riau untuk Mediasi

2 hari lalu

Alasan Rektor Unri Cabut Laporan, Begini Bunyi Surat Panggilan dari Polda Riau untuk Mediasi

Rektor Unri Sri Indarti mengaku tidak melaporkan mahasiswa Khariq Anhar, tapi pemilik akun aliansi mahasiswa penggugat. Ini bunyi panggilan Polda Riau

Baca Selengkapnya

Rektorat USU Jelaskan Kenaikan UKT Telah Sesuai Permendikbud

2 hari lalu

Rektorat USU Jelaskan Kenaikan UKT Telah Sesuai Permendikbud

Mahasiswa juga sempat memprotes kenaikan UKT di USU.

Baca Selengkapnya