Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Kamis, 21 Maret 2024 20:32 WIB

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengimbau perusahaan ojek online atau ojol memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir. Sementara itu, Grab dan Gojek--salah dua perusahaan ojol memutuskan tidak memberikan THR kepada mitra pengemudi mereka seperti diminta Kemnaker.

Alasan kedua perusahaan tersebut karena menganggap para driver ojol bukan pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT). Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

"Kami melihatnya memang ini adalah blunder hasil tidak adanya regulasi status dan kedudukan pengemudi atau pekerja berbasi aplikasi," kata Ketua Umum ADO, Taha Syafariel alias Ariel saat dihubungi, Kamis, 21 Maret 2024.

Ia mengatakan bahwa sejak layanan penyedia jasa transportasi ini muncul di Tanah Air sejak 2015 hingga sekarang, pemerintah masih enggan mengatur regulasi yang baik dan berkeadilan untuk pengemudi ojol.

"Kenapa Kemnaker enggak buat regulasi, saya enggak paham. Apa karena merasa perusahaan aplikasi sudah menyelamatkan banyaknya pengangguran atau apa," katanya.

Advertising
Advertising

Dia menilai bahwa pola kemitraan dan hubungan antara pengemudi sebagai pekerja berbasis aplikasi dengan perusahaan terkait merupakan hubungan kerja yang didasari ketidaksetaraan.

Padahal, ujarnya, pekerja berbasis aplikasi seperti driver ojol ini tidak melulu informal, sebab terdapat penggolongan di dalamnya, seperti mengejar target pekerjaan dan adanya perintah kerja. Dia menilai adanya penggolongan itu sudah tepat jika pengemudi ojol masuk ke dalam PKWT.

"Karena status kami tidak sama dengan pekerja lainnya, tidak ada kepastian juga terutama pendapatan kami," ucapnya. Meski begitu, dia mengaku tidak terlalu berharap sejak Kemnaker mengimbau kepada perusahaan ojol untuk wajib memberikan THR kepada pengemudi dan kurir.

Sebab, kata Ariel, secara historis hubungan mitra pengemudi dengan perusahaan memang tidak pernah ada pemberian bonus maupun tunjungan kepada driver ojol. "Bahkan potongan aplikasi sebesar hampir 30 persen setiap pesanan yang kami terima itu dana segar dari pengguna," ucap dia.

Pilihan Editor: THR untuk Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Diwajibkan, Kadin Sebut Kurang Tepat

Berita terkait

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

1 hari lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

2 hari lalu

Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

Bagi pelanggan yang sudah berlangganan Go Plus otomatis akan beralih ke Gojek Plus.

Baca Selengkapnya

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

6 hari lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

7 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

7 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

14 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

15 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Ragam Kegiatan yang Mengganggu Fokus saat Mengemudi

15 hari lalu

Ragam Kegiatan yang Mengganggu Fokus saat Mengemudi

Ada tiga kategori utama pemicu distraksi saat mengemudi, visual, fisik, dan kognitif. Berikut sembilan hal yang bisa mengalihkan perhatian di jalan.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

19 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

19 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya