Rusdi Kirana Pastikan Lion Air Group Siap Dipanggil KPPU terkait Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Reporter
Joniansyah
Editor
Grace gandhi
Kamis, 21 Maret 2024 15:25 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Maskapai penerbangan Lion Air Group menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kenaikan tiket pesawat yang dianggap melanggar aturan.
"Siap, kami perbaiki kalau memang betul," ujar pemilik maskapai Lion Air Group Rusdi Kirana di Training Center Lion Group Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu malam, 20 Maret 2024.
Rusdi mengatakan, Lion Air juga akan kembali melakukan pengecekan terkait kenaikan tiket pesawat yang dianggap melanggar aturan tersebut. " Kami harus cek, karena mengingat penerbangan Lion Air Grup 1.500 penerbangan satu hari," ucapnya.
Menurut Rusdi, sampai saat ini harga tiket maskapai Lion Air Group tidak melawati batas atas dan batas bawah yang ditetapkan Kementerian Perhubungan." Kan kalau dari Kemenhub ada batas bawah dan atas, selama ini kami gak melewati itu, harusnya kami gak langgar aturan dan saya rasa gak ada yang kami lewati," ujar Rusdi.
Rusdi mengatakan, kenaikan harga tiket pesawat tidak bisa dilakukan secara instan atau dilakukan tiba-tiba. Menurutnya, menaikan harga tiket tidak bisa dilakukan satu hari langsung dinaikan." Karena itu masuk dalam sistem, mau low maupun high masuk dalam sistem gak bisa main sendiri," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa meminta tujuh maskapai penerbangan terlapor agar tidak menaikkan harga tiket pesawat menjelang libur arus mudik dan balik Lebaran atau Idul Fitri 1445 Hijriah.
Selanjutnya: “Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya...."
<!--more-->
“Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, KPPU meminta agar tujuh yang menjadi terlapor tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen,” kata Fanshurullah dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Tujuh maskapai terlapor dalam dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket) itu adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Citilink Indonesia (Persero), PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023,” kata Fanshurullah.
Fanshurullah menyebutkan, dalam perkara dugaan kartel tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020, KPPU membuktikan bahwa terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi. Tujuh perusahaan itu juga tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.
Pilihan Editor: Jokowi Resmikan Duplikasi Jembatan Kapuas I Senilai Rp 275 Miliar