Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

Rabu, 20 Maret 2024 17:26 WIB

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Kenaikan PPN di awal 2025 dikhawatirkan akan mempengaruhi daya beli masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) merespons soal kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen. Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus membandingkan besaran tarif PPN di Asia Tenggara.

"Jadi kalau Indonesia (tarif PPN) sampai 12 persen, Indonesia akan menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara," ujar Ahmad dalam diskusi publik secara virtual pada Rabu, 20 Maret 2024.

Ahmad menyebutkan, Malaysia menerapkan tarif PPN sebesar 6 persen. Sedangkan di Singapura dan Thailand dikenakan tarif sekitar 7 persen. Lalu tarif PPN di Kamboja, Laos, dan Vietnam sekitar 10 persen. Serta yang tertinggi di Filipina yaitu sebesar 12 persen.

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah perlu menaikkan pajak secara bertahap.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-undang HPP, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022 lalu. Kemudian tarif PPN naik menjadi 12 persen paling lambat mulai 1 Januari 2025. Pada pasal Pasal 7 ayat 3 Undang-undang HPP, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Advertising
Advertising

Menurut Ahmad kenaikan PPN akan memberatkan konsumen yang 95 persen pendapatannya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Dengan demikian, dampak kebijakan ini terhadap pendapatan setiap lapisan masyarakat akan berbeda-beda. Bisa jadi, kata dia, dampaknya bagi masyarakat golongan bawah akan lebih besar dibandingkan golongan menengah dan atas.

Ia menjelaskan PPN 12 persen akan meningkatkan biaya produksi. Sehingga, harga-harga akan meningkat dan konsumen harus membayar lebih tinggi untuk barang dan jasa yang diperolehnya. Ketika masyarakat tidak mengalami peningkatan pendapatan yang melebihi kenaikan harga barang-barang, daya beli lebih rendah.

Bila daya beli melemah, ia menuturkan utilisasi produksi dari sektor riil juga ritel akan menurun. Ia khawatir penjualan akan menurun karena masyarakat perlu lebih menghemat dalam mengalokasikan anggarannya.

Jika sektor ritel menurun, ucap dia, dunia usaha akan menyesuaikan penggunaan input produksinya. Apabila ini terjadi, kemungkinan perusahaan akan memangkas penyerapan tenaga kerja. Penyesuaian yang dilakukan oleh perusahaan bisa berupa pengurangan jam kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah itu pun akan berimbas pada penurunan pendapatan.

Apabila pendapatan masyarakat turun, konsumsi akan merosot hingga menghambat pertumbuhan ekonomi. Ujungnya, kata dia, pendapatan negara secara agregat akan turun. Sebab, pajak memiliki titik optimalnya ketika masyarakat bisa menerima dengan kemampuan konsumsi yang ada pada saat itu.

Pilihan Editor: PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

1 hari lalu

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

Pemerintah diminta untuk mengantisipasi potensi menurunnya kinerja konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II 2024.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

1 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

5 Negara Terkecil di Asia Tenggara Berdasarkan Luas Wilayah

2 hari lalu

5 Negara Terkecil di Asia Tenggara Berdasarkan Luas Wilayah

ASEAN terdiri dari 11 negara yang berlokasi di Asia Tenggara. Ini dia negara terkecil di Asia Tenggara berdasarkan luas wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

2 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

2 hari lalu

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

ASEAN didirikan oleh lima negara di kawasan Asia Tenggara pada 1967. Ini lima negara pendiri ASEAN serta tokohnya yang perlu Anda ketahui.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

2 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

5 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

5 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya