Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Khairul anam

Senin, 18 Maret 2024 13:24 WIB

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty atau BBH Indonesia dan Smart Wallet yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tak berizin otoritas terkait.

"Kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM," tulis Satgas PASTI dalam keterangan resmi pada Senin, 18 Maret 2024.

Berdasarkan penelusuran Satgas, aplikasi BBH Indonesia yang beredar di Indonesia telah mencatut nama agensi periklanan di Inggris, yakni BBH. BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara mengunduh aplikasinya. Mereka menjanjikan pendapatan harian dan meminta deposit bagi anggota.

Dalam hal ini, mereka menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang. BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya.

Atas temuan ini, Satgas PASTI telah memblokir akses dan link/URL, nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Selain itu, Satgas juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini. Sebelumnya, Satgas PASTI telah menemukan 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Smart Wallet diketahui melakukan penghimpunan dana berkedok robot trading atau expert advisor dengan sistem multi-level marketing. Tak hanya itu, Smart Wallet juga tidak memiliki izin operasi di Indonesia.

Berdasarkan hasil investigasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tersebut, akses dan link/URL Smart Wallet pun diblokir. Setelahnya, Satgas akan memblokir nomor rekening terkait dan menggandeng aparat penegak hukum. Satgas PASTI menyatakan, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat. "Berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab."

Pilihan Editor: Kunjungan ke Pasar Anyar Bogor, Mendag Zulhas Traktir Emak-emak Belanja Bahan Pokok

Berita terkait

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

2 jam lalu

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

5 jam lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

8 jam lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

10 jam lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

10 jam lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

1 hari lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

1 hari lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

2 hari lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

4 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya