Bersih-bersih LPEI, Sri Mulyani dan Kejagung Bentuk Tim Terpadu
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Grace gandhi
Senin, 18 Maret 2024 12:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Kejaksaan Agung membentuk tim untuk mengusut sengkarut kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI. Tim tersebut terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Tim ini dibentuk untuk meneliti seluruh kredit-kredit yang bermasalah di LPEI. Kami berusaha melakukan bersih-bersih," kata Sri Mulyani di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024.
Sri Mulyani menegaskan, LPEI merupakan lembaga keuangan yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 yang bertanggung jawab mendorong pertumbuhan ekonomi melalui ekspor. Menurut dia, LPEI memiliki peran penting dalam mendorong ekspor untuk memberdayakan UMKM demi menembus pasar dunia.
Untuk itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan tim terpadu akan terus melakukan penelitian untuk terus mengurus kredit-kredit bermasalah di LPEI. Ia juga mengingatkan kepada jajaran direksi baru LPEI dan seluruh manajemen untuk membangun tata kelola korperasi yang baik.
Sri Mulyani berujar LPEI harus meningkatkan peranannya penyalur pembiayaan di bidang ekspor tanpa konflik kepentingan. "Ini juga mandat LPEI untuk menyalurkan pembiayaan di bidang ekspor dan melakukan asuransi pinjaman dengan tata kelola yang baik, profesional dan integritas," kata Sri Mulyani.
Selanjutnya: Pagi ini, Sri Mulyani menyerahkan laporan penelitian dari tim terpadu....
<!--more-->
Pagi ini, Sri Mulyani menyerahkan laporan penelitian dari tim terpadu yang mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada LPEI senilai Rp 2,5 triliun. Berdasarkan laporan tersebut ada 10 perusahaan yang terjerat dugaan korupsi ini. Namun, Kejaksaan Agung baru mengungkapkan empat nama debitur yang diusut.
Pada tahap satu, empat debitur tersebut adalah PT RII dengan total pinjaman sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar. Dengan demikian, total kredit macet tahap satu ini sekitar Rp 2,5 triliun.
Kemudian pada tahap kedua, ada enam perusahaan yang sedang menjalani pemeriksaan. Kejaksaan Agung mengatakan enam perusahaan itu juga terindikasi tindak pidana korupsi pemberian kredit sebesar Rp 3 triliun.
Karena itu, Kejaksaan mengimbau kepada enam debitur itu untuk memenuhi pemeriksaan dan menindaklanjuti rekomendasi BPKP. Jika perusahaan tidak memenuhi rekomendasi BPKP, Kejaksaan Agung mengatakan akan menindaklanjuti secara pidana.
Pilihan Editor: Satgas Anti-Mafia Tanah Temukan 82 Kasus dengan Kerugian Rp1,7 T, AHY: Kami Serius