Sri Mulyani Lapor ke Kejagung Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI Senilai Rp 2,5 Triliun
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Grace gandhi
Senin, 18 Maret 2024 12:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024. Sri Mulyani menyerahkan laporan soal dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 2,5 triliun.
"Hari ini kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud (melakukan penipuan) dengan pinjaman Rp 2,5 triliun," kata Sri Mulyani di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024.
Laporan yang diserahkan Sri Mulyani bersumber dari hasil penelitian tim terpadu, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Tim terpadu menemukan kredit bermasalah yang terindikasi adanya dugaan tindak pidana oleh empat debitur.
Kejaksaan Agung mengungkapkan empat nama debitur yang diusut dalam tahap satu ini, yaitu PT RII sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMR sebesar 218 miliar, PT SMI sebesar Rp 144 miliar, dan PT BRS sebesar Rp 305 miliar. Dengan demikian, total kredit macet tahap satu ini sebesar Rp 2,5 triliun.
Sri Mulyani mengatakan langkah ini merupakan upaya sinergi Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Agung untuk bersih-bersih LPEI sebagai lembaga keuangan negara. Terlebih, ekspor adalah salah satu aktivitas ekonomi yang penting untuk memberdayakan UMKM demi menembus pasar dunia.
Selanjutnya: Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan LPEI....
<!--more-->
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan LPEI merupakan lembaga keuangan yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 yang bertanggung jawab mendorong pertumbuhan ekonomi melalui ekspor. Karena itu, Sri Mulyani menegaskan LPEI harus meningkatkan peranannya penyalur pembiayaan di bidang ekspor tanpa konflik kepentingan.
Untuk itu, Sri Mulyani menekankan tim terpadu akan terus melakukan penelitian untuk terus mengurus kredit-kredit bermasalah di LPEI. Sri Mulyani juga mengingatkan kepada jajaran direksi baru LPEI dan seluruh manajemen untuk membangun tata kelola korperasi yang baik.
"Ini juga mandat LPEI untuk menyalurkan pembiayaan di bidang ekspor dan melakukan asuransi pinjaman dengan tata kelola yang baik, profesional dan integritas," kata Sri Mulyani.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan laporan ini masih dalam tahap pertama. Ia menjelaskan pada tahap kedua, ada enam perusahaan lainnya yang juga terindikasi tindak pidana korupsi pemberian kredit sebesar Rp 3 triliun. Enam perusahaan ini masih dalam proses pemeriksaan.
Karena itu, Burhanuddin mengimbau kepada para debitur untuk memenuhi pemeriksaan dan menindaklanjuti rekomendasi BPKP. "Tolong segera tindak lanjuti ini, daripada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana," ucap Burhanuddin.
Pilihan Editor: Jokowi Minta Bulog dan Bapanas Jaga Harga Pangan Menjelang Lebaran