Apa Alasan Pemerintah Membatasi Barang Impor Bawaan Penumpang?

Editor

Nurhadi

Minggu, 17 Maret 2024 12:23 WIB

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan mengatakan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tak akan dikenakan pungutan bea cukai.

Zulkifli menyampaikan barang yang dikenakan pungutan bea cukai merupakan barang yang melewati batas ketentuan, seperti dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dolar AS.

"Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus," ujar Zulkifli di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis, 14 Maret 2024.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan mulai menerapkan aturan mengenai pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Peraturan yang telah diterbitkan sejak 11 Desember 2023 itu mulai berlaku pada Minggu, 10 Maret 2024. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPU BCTMP) C Soekarno-Hatta pun mulai mensosialisasikan dan menerapkan aturan tersebut.

Advertising
Advertising

“Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai cenderamata atau oleh-oleh untuk keluarga dan kerabat,” kata Kepala KPU BCTMP C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Minggu, 10 Maret 2024.

Beleid tersebut berimbas pada barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri. Pemerintah membatasi barang-barang impor yang penumpang beli tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Ada beberapa jenis barang impor yang dibatasi pemerintah. Di antaranya adalah alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, tas dua keping per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya lima biji per penumpang.

Selain itu, barang elektronik juga dibatasi lima unit per penumpang dengan total nilai maksimal FOB (freight on board) US$ 1.500. Lalu, telepon seluler, handheld, serta komputer dan tablet dibatasi dua biji per penumpang. Batasan tersebut berlaku dalam jangka waktu 1 tahun, bukan per perjalanan.

Alasan barang impor bawaan penumpang dibatasi pemerintah

Zulkifli mengungkapkan alasan pembatasan barang impor bawaan penumpang. Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, perubahan peraturan impor dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 bertujuan untuk melindungi produk dan perdagangan dalam negeri.

Zulkifli menyebut, penerapan kebijakan itu guna membatasi masuknya barang-barang impor, yang selama ini dianggap terlalu bebas. Salah satu aturan dalam beleid tersebut adalah mengubah post border untuk kembali ke border. Dengan demikian, pengawasan terhadap barang-barang impor akan lebih mudah.

Misalnya, produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal. Lalu, obat-obatan dan kosmetik harus menyertakan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau mendapat sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk elektronik.

Zulkifli juga mengatakan, produk Indonesia yang masuk ke negara lain harus memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan. Karena itu, Indonesia juga menerapkan peraturan bagi barang-barang impor yang mau masuk ke Tanah Air.

“Permendag 36 itu mengubah dari post border ke border kembali. Kalau post border dulu barang-barang (impor) langsung, online (belanja melalui platform digital) langsung, sedangkan produk-produk kita banyak syaratnya,” kata Zulhas di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Pokok aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

RADEN PUTRI | JONIANSYAH | ANDIKA DWI | ANTARA

Pilihan Editor: Pembatasaan Barang Bawaan Penumpang Timbulkan Pro dan Kontra, Ini Kata Mendag Zulkifli Hasan

Berita terkait

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

13 jam lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

19 jam lalu

Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

Zulkifli Hasan membalas tanggapan netizen saat melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta dan menuai hujatan.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

21 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

23 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

1 hari lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

1 hari lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

1 hari lalu

Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

Bea Cukai sempat menahan dan memberikan pajak kepada taptilo untuk SLB. Padahal, taptilo sangat berarti bagi pembelajaran tunanetra.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

1 hari lalu

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

Jokowi mengatakan CEO dari perusahaan teknologi global, yakni Tim Cook dari Apple dan Satya Nadela dari Microsoft telah bertemu dengan dia di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

1 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Jokowi ke Bos Apple dan Microsoft hingga Kisruh Penutupan Pabrik Sepatu Bata

1 hari lalu

Terkini: Pesan Jokowi ke Bos Apple dan Microsoft hingga Kisruh Penutupan Pabrik Sepatu Bata

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Selasa siang, 7 Mei 2024, dimulai dari pesan Presiden Jokowi saat bertemu dengan bos Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya