Daftar Lengkap Jalan Tol yang Terkena Pembatasan Operasional Angkutan Barang saat Lebaran 2024

Jumat, 15 Maret 2024 08:00 WIB

Sejumlah truk pengangkut barang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Kayu Agung-Palembang (Kapal) di Kabupaten Ogan Komering Ili (OKI), Sumatera Selatan, Kamis 13 April 2023. Pemerintah mengatur pembatasan operasional angkutan Lebaran untuk jenis angkutan barang non sembako dan BBM dilarang melintas di Jalur mudik mulai tanggal 17 April 2023 atau pada H-5 Lebaran. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang pembatasan operasional angkutan barang di masa mudik Lebaran 2024. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan, sebanyak total 30 ruas jalan, baik tol maupun non-tol diberlakukan pembatasan operasional angkutan.

Penerapan aturan pembatasan ini berkerja sama dengan Korlantas Polri serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR. Hendro mengatakan, bahwa pembatasan operasional angkutan kendaraan merupakan aturan rutin tiap tahun.

Menurut dia, peraturan pembatasan operasional ini perlu untuk dilakukan karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah saat mudik Lebaran, baik di jalan tol maupun non-tol. Dengan adanya aturan ini, ia berharap lalu lintas menjadi lancar meskipun tingginya mobilitas kendaraan.

"Perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas, karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di tol maupun non-tol," ujar Hendro dalam keterangannya, Kamis, 14 Maret 2024.

Dia mengimbau agar semua pihak bisa melaksanakan aturan pembatasan ini dengan sebaik-baiknya. Sebab, katanya, aturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Advertising
Advertising

Nantinya operasional angkutan barang ini bakal efektif diterapkan pada 5 April 2024 sampai 16 April 2024. Hendro menuturkan, pembatasan operasional ini menyasar pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan juga turut dibatasi operasional pengangkutannya.

Sementara itu, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, dan barang pokok masuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini. "Namun kendaraan itu harus dilengkapi dengan surat muatan," ucap Hendro.

Adapun surat muatan tersebut harus meliputi beberapa ketentuan, seperti surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang, yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Adapun ruas-ruas jalan yang terkena dampak pembatasan operasional angkutan adalah sebagai berikut:

Ruas Jalan Tol yang Terkena Pembatasan Operasional Angkutan Barang

1. Lampung dan Sumatera Selatan (Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung)

2. DKI Jakarta - Banten: (Jakarta - Tangerang - Merak)

3. DKI Jakarta:
a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c. Dalam Kota Jakarta

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak
b. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
c. Jakarta - Cikampek

5. Jawa Barat:
a. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
b. Cileungi - Cimalaka - Dawuan
c. Cikampek - Palimanan - Kanci
d. Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

6. Jawa Barat - Jawa Tengah (Kanci - Pejagan)

7. Jawa Tengah:
a. Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
b. Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
c. Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
d. Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
e. Semarang - Solo - Ngawi
f. Semarang - Demak
g. Jogja - Solo (Fungsional)

8. Jawa Timur:
a. Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
b. Surabaya - Gresik
c. Pandaan - Malang

Ruas Jalan Non-Tol yang Terkena Pembatasan Operasional Angkutan Barang

1. Sumatera Utara:
a. Medan - Berastagi
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang
b. Jambi - Tebo - Padang
c. Jambi - Sengeti - Padang
d. Padang - Bukit Tinggi

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung (Jambi - Palembang - Lampung)

4. DKI Jakarta - Banten (Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak)

5. Banten:
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
c. Serang - Pandeglang - Labuhan

6. DKI Jakarta - Jawa Barat (Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon)

7. Jawa Barat:
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
b. Bandung - Sumedang - Majalengka
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur

8. Jawa Barat - Jawa Tengah (Cirebon - Brebes)

9. Jawa Tengah:
a. Solo - Klaten - Yogyakarta
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta
d. Tegal - Purwokerto

10. Jawa Tengah - Jawa Timur (Solo - Ngawi)

11. Yogyakarta:
a. Jogja - Wates
b. Jogja - Sleman - Magelang
c. Jogja - Wonosari
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang
b. Probolinggo - Lumajang
c. Madiun - Caruban - Jombang
d. Banyuwangi - Jember

13. Bali (Denpasar - Gilimanuk)

Pilihan Editor: Mobilitas Pemudik Berpotensi Capai 193,6 Juta Orang, Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang saat Mudik Lebaran

Berita terkait

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

3 jam lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

5 jam lalu

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

8 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

8 jam lalu

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Angkutan Sungai Harap Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

13 jam lalu

Pengusaha Angkutan Sungai Harap Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) berharap ada penyesuaian tarif pada angkutan kapal penyeberangan.

Baca Selengkapnya

Kemenhub: Ada Penambahan Dermaga di Lintas Merak - Bakauheni

14 jam lalu

Kemenhub: Ada Penambahan Dermaga di Lintas Merak - Bakauheni

Kemenhub memastikan ada penambahan dermaga baru di lintas penyeberangan Pelabuhan Merak - Bakauheni untuk mengantisipasi potensi kepadatan penumpang.

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

3 hari lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

4 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

4 hari lalu

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memperbaiki ruas Tol Jagorawi mulai hari ini, Ahad, 5 sampai 12 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

5 hari lalu

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan proyek strategis nasional (PSN) .

Baca Selengkapnya