Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

Jumat, 15 Maret 2024 06:44 WIB

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Beleid yang mulai berlaku Rabu, 13 Maret 2024 tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pensiunan.

Adapun pencairan THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri (Lebaran) atau hari raya keagamaan lainnya. Sedangkan gaji ke-13 bakal disalurkan paling cepat pada Juni 2024.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024.

Kategori PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

Advertising
Advertising

THR dan gaji ke-13 tidak akan diterima oleh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak memenuhi ketentuan, yaitu sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal: a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024.

Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara atau CLTN merupakan cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.

Alasan pribadi dan mendesak yang dimaksud antara lain mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri, mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri, menjalani program untuk mendapatkan keturunan, mendampingi anak berkebutuhan khusus (ABK), mendampingi suami/istri/anak yang membutuhkan perawatan khusus, serta mendampingi atau merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.

Dasar hukum pengenaan cuti di luar tanggungan negara bagi PNS meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2013 tentang BKN, dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.

Sementara itu, aparatur negara yang bakal mendapatkan THR dan gaji ke-13 adalah PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Aparatur negara termasuk Wakil Menteri, Staf Khusus (Stafsus) di lingkungan kementerian/lembaga (K/L), Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim ad hoc, serta Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural.

Kemudian, termasuk pula Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas; Pegawai Non-ASN; aparatur negara lainnya; pensiunan; penerima pensiunan; dan penerima tunjangan.

Adapun pejabat negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.

Selanjutnya, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK); Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial (KY).

Berikutnya, Ketua dan Wakil Ketua KPK, Menteri dan pejabat setara menteri; Kepala Perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati dan Wakil Bupati; Wali Kota dan Wakil Wali Kota; serta pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Sandiaga Uno Minta Pemilik Hotel Bayar THR Karyawan di Awal

Berita terkait

Kata Gibran Usai Pertemuan Jokowi dan Puan Maharani di Bali: Nggak Ada Masalah Kan

15 menit lalu

Kata Gibran Usai Pertemuan Jokowi dan Puan Maharani di Bali: Nggak Ada Masalah Kan

Gibran menanggapi pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani, saat jamuan santap malam World Water Forum di Bali

Baca Selengkapnya

PDIP Sebut Pertemuan Jokowi dan Puan di World Water Forum Bali Bentuk Keteladanan

1 jam lalu

PDIP Sebut Pertemuan Jokowi dan Puan di World Water Forum Bali Bentuk Keteladanan

PDIP menilai pertemuan Puan Maharani dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rangkaian World Water Forum merupakan bentuk keteladanan

Baca Selengkapnya

Begini Wujud Taman Konservasi Mangrove yang Dipamerkan Jokowi kepada Delegasi World Water Forum ke-10

5 jam lalu

Begini Wujud Taman Konservasi Mangrove yang Dipamerkan Jokowi kepada Delegasi World Water Forum ke-10

Jokowi dan pemimpin negara peserta World Water Forum ke-10 mengunjungi taman konservasi Mangrove di Bali.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pertemuan Bilateral dengan Pemimpin Sri Lanka dan Tajikistan, Bahas Pengelolaan Air

6 jam lalu

Jokowi Pertemuan Bilateral dengan Pemimpin Sri Lanka dan Tajikistan, Bahas Pengelolaan Air

Presiden RI Jokowi mengadakan pertemuan bilateral dengan sejumlah pemimpin negara atau pemerintahan membahas kerja sama kedua negara dalam pengelolaan sumber daya air.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta PBB Berbuat Lebih untuk Selesaikan Masalah Palestina

7 jam lalu

Jokowi Minta PBB Berbuat Lebih untuk Selesaikan Masalah Palestina

Presiden Jokowi menilai PBB perlu bertindak lebih menyelesaikan akar persoalan konflik, yakni pendudukan ilegal Israel atas tanah Palestina.

Baca Selengkapnya

Menanti Arah Politik PDIP setelah Puan Maharani Bilang Banyak Mengobrol dengan Jokowi dan Prabowo di Bali

7 jam lalu

Menanti Arah Politik PDIP setelah Puan Maharani Bilang Banyak Mengobrol dengan Jokowi dan Prabowo di Bali

Puan Maharani mengungkapkan isi pertemuannya dengan Presiden Jokowi pada Gala Dinner WWF di Bali. Ia mengaku juga berbicara dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Tilas Kunjungan Presiden Iran Ebrahim Raisi ke Indonesia pada Mei Tahun Lalu

8 jam lalu

Tilas Kunjungan Presiden Iran Ebrahim Raisi ke Indonesia pada Mei Tahun Lalu

Hampir genap satu tahun sebelum dia dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 20 April 2024, Presiden Iran Ebrahim Raisi mengunjungi Indonesia. Ini jejaknya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Berduka Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat: Doa Tulus Saya Panjatkan

8 jam lalu

Jokowi Berduka Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat: Doa Tulus Saya Panjatkan

Presiden Jokowi menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi.

Baca Selengkapnya

Tegaskan Peran Penting Air, Indonesia Dorong Empat Inisiatif Konkret di World Water Forum ke-10

9 jam lalu

Tegaskan Peran Penting Air, Indonesia Dorong Empat Inisiatif Konkret di World Water Forum ke-10

Untuk pertama kalinya sejak World Water Forum digelar, persoalan air dunia dibahas di tingkat kepala negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bertemu Elon Musk, Undang Investasi SpaceX hingga Tesla di Indonesia

10 jam lalu

Jokowi Bertemu Elon Musk, Undang Investasi SpaceX hingga Tesla di Indonesia

Presiden Jokowi juga mengapresiasi Elon Musk atas keikutsertaannya sebagai pembicara di KTT World Water Forum dan membahas pentingnya pengelolaan air.

Baca Selengkapnya