3 Hari Pembatasan Impor Barang Berlaku, Bea Cukai Soekarno Hatta Tindak 21 Penumpang

Rabu, 13 Maret 2024 18:30 WIB

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta melakukan 21 penindakan terhadap barang bawaan penumpang selama tiga hari berlakunya aturan pembatasan impor barang.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah diterapkan mulai 10 Maret 2024.

"Sampai dengan 13 maret 2024 telah dilakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang berupa tas, alas kaki, pakaian atau tekstil, kosmetik hingga suplemen," ujar Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Maret 2024.

Gatot menjelaskan, barang bawaan 21 penumpang yang ditindak tersebut melebihi batasan sesuai ketentuan seperti alas kaki yang dibatasi 2 pasang per penumpang. Sebanyak 20 pasang sepatu disita dari 4 penumpang.

Sebanyak 14 tas juga disita dari 2 penumpang karena melebihi batasan 2 pcs per penumpang. Petugas juga melakukan tindakan kepada 9 penumpang yang membawa membawa pakaian jadi dan aksesoris berjumlah 490 pcs, 705 pcs berbagai jenis kosmetik dari 4 penumpang yang sesuai ketentuan 20 pcs per penumpang dan 29 pcs Berbagai jenis Obat dan Suplemen dari 2 penumpang karena nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang.

Advertising
Advertising

Selain komoditas tersebut, kata Gatot, terdapat beberapa barang lainnya yang pengawasannya berubah menjadi border yaitu barang tekstil lainnya seperti karpet, selimut dan gorden, elektronik, telepon seluler/komputer tablet, beras, gula, besi dan baja, garam, mainan, bahan bakar migas, sepeda, nitroselulosa, bahan peledak, bahan perusak ozon (BPO), bahan berbahaya (B2) dan barang dalam keadaan tidak baru (bekas).

Menurut Gatot, barang hasil penindakan yang terkena pembatasan selanjutnya dapat diekspor kembali ke negara asal apabila sebelumnya telah diberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai melalui Electronic Customs Declaration. "Apabila tidak, maka statusnya menjadi barang dikuasai negara” tambah Gatot.

Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024. Gatot menjelaskan, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan perubahan pengawasan komoditi barang dari Post-Border menjadi Border.

“Pengawasan Border merupakan pengawasan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di perbatasan
baik darat, laut, maupun udara, misalnya bandara atau pelabuhan. Sedangkan pengawasan postborder
dilakukan setelah barang masuk dan beredar di Indonesia oleh kementerian/lembaga terkait.”

Pada Permendag 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024
dilakukan perubahan pengawasan beberapa komoditi seperti alas kaki, tas, produk tekstil, elektronik,
dan telpon seluler yang sebelumnya dilakukan pengawasan oleh Kementerian/Lembaga terkait di dalam negeri menjadi dilakukan oleh Bea Cukai di Bandara.

Gatot juga menekankan berlakunya Permendag ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang
bawaan penumpang, terhitung sejak berlakunya peraturan tersebut sampai dengan 13 maret 2024
telah dilakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang.

Lebih jauh, Gatot mengimbau kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Pasalnya, aturan itu mengatur batas pembawaan barang yang dibeli dari luar negeri agar pennumpang tidak mengalami kerugian atas barang yang dibeli di luar negeri ternyata dilarang/dibatasi pemasukannya ke Indonesia.

"Selain itu ditekankan kepada penumpang yang dengan tujuan Indonesia agar memberitahukan seluruh barang bawaannya melalui Electronic Customs Declaration agar dapat dilakukan reekspor apabila terdapat barang yang dibatasi," kata Gatot.

Pilihan Editor: Daftar Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi serta Cara Hitung Bea Masuk dan Pajak

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

4 jam lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

iQOO Z9x 5G Rilis di India, Ini Spesifikasinya

4 jam lalu

iQOO Z9x 5G Rilis di India, Ini Spesifikasinya

Ponsel iQOO Z9x 5G ditenagai chipset Qualcomm Snapdragon 6 Gen 1 4nm yang dipadukan dengan GPU Adreno 710.

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

4 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Motorola Edge 50 Fusion Resmi Dirilis di India, Ini Spesifikasinya

5 jam lalu

Motorola Edge 50 Fusion Resmi Dirilis di India, Ini Spesifikasinya

Motorola Edge 50 Fusion menampilkan layar pOLED melengkung 6,7 inci beresolusi FHD+ dengan dukungan refresh rate 144Hz.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

5 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

5 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

6 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

8 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

8 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya