PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

Rabu, 13 Maret 2024 07:01 WIB

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Putusan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT itu termaktub dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dalam putusan itu, PTUN turut menyatakan bahwa surat perintah tertulis OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 batal atau tidak sah.

“Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi seluruhnya,” kata Hakim Ketua Joko Setiono, dikutip pada Rabu, 13 Maret 2024.

Penggugat yang dimaksud dalam putusan itu ialah PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) dan Michael Steven. Sedangkan para tergugat terdiri dari Dewan Komisioner (DK) OJK sebagai tergugat I dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebagai tergugat II.

Lebih lanjut, Keputusan DK OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna dinyatakan batal oleh PTUN. Terhadap tergugat I, hakim memerintah agar mencabut Keputusan DK OJK itu.

Advertising
Advertising

Hakim juga menyatakan batal surat perintah tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. Terhadap tergugat II, hakim mewajibkan untuk mencabut surat perintah yang tersebut.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp 452.500,” ujarnya.

Respons OJK

Menanggapi putusan PTUN Jakarta dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT pada 22 Februari 2024 yang membatalkan Keputusan pencabutan izin usaha terhadap Kresna Life, OJK menyatakan menghormati putusan tersebut. "OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku," seperti dikutip dari siaran pers yang dikeluarkan otoritas pada Senin, 4 Maret 2024.

Dalam melaksanakan tugas, termasuk menindaklanjuti proses hukum dimaksud, OJK juga akan memprioritaskan hal-hal yang menyangkut perlindungan atas kepentingan para pemegang polis secara keseluruhan.

Sebelumnya, untuk melindungi konsumen, OJK telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Kresna Life sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan baik pada saat pengawasan sebagai perusahaan yang masih memiliki izin usaha, maupun pada saat perusahaan dalam proses likuidasi.

Adapun tindakan pengawasan oleh OJK hingga pencabutan izin usaha itu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sedangkan pengenaan sanksi dilakukan dengan bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dengan tetap memberikan kesempatan kepada pemegang saham memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan.

Tapi hingga batas waktu yang ditentukan, OJK tidak melihat adanya upaya perbaikan berupa penambahan modal oleh pemegang saham pengendali, tidak ada investor strategis, dan tidak terdapat perjanjian konversi pinjaman subordinasi yang diaktanotarilkan. Oleh sebab itu, OJK mencabut izin usaha Kresna Life sebagai upaya perlindungan konsumen agar kondisi tidak semakin memburuk.

Meski begitu, OJK terus mengawasi proses penyelesaian likuidasi Kresna Life bagi pemegang polis yang terdaftar ikut serta dalam proses likuidasi.

Selanjutnya: Kronologi pencabutan izin usaha Kresna Life...

<!--more-->

Kronologi Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada Jumat, 23 Juni 2023. Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyo, menyebut pihak manajemen telah berkali-kali mengirimkan rencana penyehatan keuangan (RPK), tapi belum memenuhi ketentuan.

"Dapat kami sampaikan bahwa RPK yang disampaikan oleh manajemen PT Kresna Life sudah sebanyak 10 kali dan belum ada yang terpenuhi dari 10 kali itu," ujar Ogi, dalam konferensi pers virtual, Jumat.

Sebelumnya, Ogi menyampaikan kesehatan keuangan perusahaan asuransi Kresna Life telah menurun cukup lama. OJK lalu memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan manajemen Kresna Life untuk membuat RPK untuk disampaikan kepada OJK.

Lebih lanjut, Ogi menuturkan RPK terakhir disampaikan menjelang 2022 dengan skema konversi dari kewajiban pemegang polis menjadi subordinated loan (SOL). Dengan begitu, kekurangan konversi tersebut akan dipenuhi dengan tambahan modal dari pemegang saham pengendali (PSP) atau strategic partner yang akan masuk ke dalam perusahaan.

"Sampai dengan perpanjangan waktu yang kita berikan, konversi itu belum juga dilakukan secara benar dan jumlah yang menyetujui itu belum sampai yang diharapkan," ujar Ogi.

Selain itu, lanjut dia, PSP tidak pernah memasukkan modal ke perusahaan atau ke escrow account yang diminta OJK untuk memenuhi kekurangan. Dia menyampaikan, OJK telah memberikan waktu cukup panjang dalam rencana penyehatan Kresna Life.

"Oleh karena itu, OJK memberikan keputusan yang tegas dalam prlindungan hukum kepada pemegang polis dan kepastian hukum untuk industri perusahaan-perusahaan yang tidak kooperatif dalam menjalankan kewajiban perusahaan yang berlaku," kata Ogi.

Dengan dicabutnya izin usaha Kresna Life, perusahaan itu wajib menghentikan kegiatan usahanya dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. "Paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life ini," ujar dia.

Lebih jauh, Ogi menyampaikan pemegang polis bisa menghubungi manajemen Kresna Life terkait pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.

"Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis," tutur Ogi lebih jauh tentang tanggung jawab Kresna Life terhadap nasabahnya.

SAVERO ARISTIA WIENANTO | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: OJK Ingatkan 3 Modus Penipuan saat Ramadan, dari Pinjol sampai Diskon Tak Wajar

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

4 jam lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

1 hari lalu

Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

Saat ini Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Jakarta sedang mengumpulkan data sebelum menggugat kampus atas kenaikan UKT ke PTUN.

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

1 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

1 hari lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

Protes Kenaikan UKT, Mahasiswa UIN Jakarta akan Gugat Kampus ke PTUN

1 hari lalu

Protes Kenaikan UKT, Mahasiswa UIN Jakarta akan Gugat Kampus ke PTUN

Mahasiswa UIN Jakarta bakal melayangkan gugatan ke PTUN bila tuntutan atas kenaikan UKT tahun ini tak didengar kampus.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

2 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

2 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

5 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

5 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

6 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya