Rekam Jejak Rony Hanityo, Pelaksana Tugas Dirut PT Taspen Pilihan Erick Thohir untuk Gantikan Antonius Kosasih

Selasa, 12 Maret 2024 11:24 WIB

Plt. Dirut PT Taspen Rony Hanityo. ANTARA/HO PT Taspen

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir telah menonaktifkan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih sebagai buntut korupsi bermodus investasi fiktif di perusahaan tersebut. Kasus dugaan korupsi di PT Taspen ahun anggaran 2019 itu tengah dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai gantinya, Direktur Investasi Biaya Taspen Rony Hanityo Aprianto ditunjuk oleh Erick Thohir pada Jumat, 8 Maret 2024, sebagai pelaksana tugas (plt.) Direktur Utama perusahaan pelat merah tersebut.

Erick Thohir menyebutkan Kementerian BUMN berkomitmen untuk terus bersikap profesional dan transparan. "Kementerian BUMN selalu menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Antara.

Dengan jam terbang panjang di bidang investasi, Erick optimistis Rony mampu membawa PT Taspen berkinerja lebih baik. Lalu seperti apa profil dan rekam jejak Rony Hanityo Aprianto yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas Dirut PT Taspen tersebut? Simak rangkuman informasinya berikut ini.

Profil dan Rekam Jejak Rony Hanityo

Advertising
Advertising

Rony Hanityo Aprianto lahir pada 19 April 1979 dan menempuh studi perguruan tinggi di Southern Oregon University sejak tahun 1997. Ia lalu memperoleh gelar Bachelor of Science-Finance atau sarjana ilmu keuangan pada 2001.

Tak berhenti hanya pada gelar sarjana, Rony pun melanjutkan pendidikannya hingga ke tahap sertifikasi. Ia pun berhasil memperoleh Certificate of Applied Finance and Economics atau Sertifikat Keuangan dan Ekonomi Terapan pada 2002.

Dengan sertifikasi itu, Rony memulai geliat kariernya di dunia investasi sejak September 2003 di PT Bahana Securities. Perusahaan ini merupakan bagian dari Indonesia Financial Group yang bergerak di bidang sekuritas.

Posisi yang menjadi awal dari batu lompatannya adalah Corporate Finance Associate. Sepak terjangnya di perusahaan tersebut berlangsung nyaris sewindu, dan posisi itu adalah awal dari kariernya di bidang investasi.

Rony tercatat sempat menjadi Direktur Investasi Dana Pensiun Perkebunan pada Mei 2018—Agustus 2019. Kepercayaan untuk memegang posisi inilah yang menambah kemampuan Rony dalam mengelola dana pensiun.

Hingga Agustus 2019, Rony dipercaya untuk menjadi Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri (Persero) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN nomor SK-171/MBU/08/2019 tertanggal 2 Agustus 2019.

Selama di Asabri, Rony bertanggung jawab merumuskan proses investasi dan alokasi aset, hingga menjadi jembatan antara perusahaan dengan para regulator dan pemegang saham untuk meningkatkan performa keuangan perusahaan.

Namun waktu berkariernya PT Asabri hanya sebentar dan pada bulan ke-6 dirinya bekerja di sana, Menteri BUMN Erick Thohir melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 memberhentikan Rony dengan hormat dari jabatan direktur.

Tak lama setelah itu, Rony memulai kariernya di PT Taspen (Persero) pada Februari 2020. Selama empat tahun, pria kelahiran Semarang ini berkarier di PT Taspen sebagai Direktur Investasi.

Hingga akhirnya, pada Jumat pekan lalu Erick Thohir menunjuk Rony menjadi Plt. Direktur Utama PT Taspen, menggantikan Antonius NS Kosasih, yang sudah menjadi pemimpin perusahaan tersebut selama empat tahun lamanya.

Dugaan Korupsi di PT Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pekan lalu, 8 Maret 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) untuk tahun anggaran 2019.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa penyidikan perkara itu adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat. Saat ini, KPK sedang dalam tahap mengumpulakn alat bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Adapun perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain. Tim penyidik KPK pun telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Lebih jauh, Ali mengatakan bahwa konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka, belum dapat umumkan pada publik hingga KPK menganggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup.

Ia pun memastikan bahwa KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait penyidikan perkara tersebut. Ali berharap para pihak yang dikenakan cegah ke luar negeri selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik.

Permintaan cegah tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan sampai September 2024. Permintaan cegah dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan KPK.

Menanggapi proses penyidikan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir pun menyatakan bahwa pihaknya selalu menghormati proses hukum. Ia menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019.

Pilihan Editor: Erick Thohir Nonaktifkan Dirut Taspen Buntut Kasus Investasi Fiktif, Ini Profil Antonius Kosasih

Berita terkait

Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

19 menit lalu

Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron meminta Dewas KPK menunda sidang etik terhadap dirinya pada 2 Mei 2024 lalu. Diduga dagang pengaruh soal mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya

KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

52 menit lalu

KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

KPK menjamin akan menindaklanjuti laporan terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

2 jam lalu

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo ungkap kemungkinan Prabowo bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

11 jam lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

11 jam lalu

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

13 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

13 jam lalu

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan mengungkap anak SYL pernah meminta uang untuk pembayaran aksesori mobil Rp 111 juta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

14 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri BUMN Sebut Pengadaan Perumahan Masih Kurang Dukungan Pemerintah

14 jam lalu

Wakil Menteri BUMN Sebut Pengadaan Perumahan Masih Kurang Dukungan Pemerintah

Wakil Menteri BUMN sebut pemerintah masih kurang memberikan pendanaan untuk developer, guna memberikan pengadaan hunianuntuk masyarakat

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

14 jam lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya