OJK Dorong Industri Pembiayaan Kurangi Ketergantungan pada Pinjaman Perbankan

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 5 Maret 2024 13:21 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan tantangan yang dihadapi industri pembiayaan. Menurut dia, salah satu tantangan pengembangan bisnis perusahaan pembiayaan adalah sumber pendanaan yang masih bergantung kepada pinjaman perbankan.

"Porsi pinjaman perbankan mengambil porsi 91,19 persen dari total pendanaan per Desember 2023," kata dia di Hotel Park Hyatt, Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024.

Selain itu, kata Agusman, industri perusahaan pembiayaan juga memiliki tantangan untuk memaksimalkan pemanfaatan asetnya. Tepatnya dalam penyaluran pembiayaan yang dapat dilihat dari indikator Financing to Asset Ratio (FAR).

FAR industri perusahaan pembiayaan sepanjang periode 2017 sampai 2023 tetap terjaga di atas 80 persen. Akan tetapi, persebaran tingkat FAR di industri perusahaan pembiayaan belum merata. Sebanyak 50 persen perusahaan pembiayaan masih memiliki FAR di bawah 80 persen.

"Terkait dengan upaya mendorong FAR, masih terdapat berbagai peluang bisnis perusahaan pembiayaan lainnya yang dapat dioptimalkan seperti pembiayaan ramah lingkungan serta pembiayaan dengan prinsip syariah."

Advertising
Advertising

OJK mencatat lima objek yang mengalami kenaikan piutang bermasalah pada 2023. Pertama, roda empat baru dengan besaran peningkatan sebesar Rp 483,23 miliar. Kedua, roda empat bekas sebesar Rp 465,47 miliar. Ketiga, roda dua baru sebesar Rp 267,78 miliar. Keempat, mobil pengangkutan senilai Rp 221,87 miliar. Terakhir, alat-alat berat yang mencapai Rp 155,50 miliar.

Sementara itu, ada empat sektor yang juga mengalami peningkatan piutang bermasalah. Ada sektor pertanian dengan peningkatan sebesar Rp 329,46 miliar. Kemudian sektor pertambangan sebesar Rp 257,24 miliar dan perdagangan Rp 428,82 miliar, hingga sektor rumah tangga sebesar Rp 162,70 miliar.

Setidaknya, ada lima pula objek yang mengalami penurunan piutang. Piutang pembangkit listrik turun Rp 3,02 triliun atau -68,47 persen yoy, roda dua bekas turun Rp 1,22 triliun atau -5,46 persen yoy. Kemudian, objek mesin-mesin turun sebesar Rp 1,00 triliun atau -12,64 persen yoy. Lalu piutang komputer turun Rp 558,74 miliar atau -82,31 persen yoy. Terakhir, piutang objek barang elektronik melandai Rp 481,97 miliar atau -13,00 persen yoy.

Dalam pengembangan perusahaan pembiayaan, ada 10 prinsip yang dipegang erat. Ada percepatan pertumbuhan, dual financial system, pengaturan dan pengawasan dengan basis dari karakter industri, serta konsolidasi. Kemudian ada digitalisasi, kompetisi, keseimbangan kepentingan antara konsumen dengan pelaku, dan pemenuhan standar internasional. Terakhir, ada pengembangan industri halal nasional dan pemanfaatan dana sosial syariah, hingga pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Agusman menambahkan bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka industri perusahaan pembiayaan punya landasan hukum kuat untuk menyelenggarakan kegiatan usahanya. Oleh sebab itu, perlu adanya roadmap yang mempertegas arah pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan.

Berkaitan dengan hal ini, OJK pun menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028. Penyusunan roadmap ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Baik internal maupun eksternal, terutama APPI.

Agusman memaparkan enam strategi yang akan dijalankan oleh OJK. Ada penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM; penguatan pengembangan usaha; penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan; penguatan perlindungan konsumen; penguatan pengembangan elemen ekosistem; hingga akselerasi transformasi digital.

Dia menyebut, masing-masing strategi yang direncanakan itu akan dieksekusi lewat program kerja sebagai action plan.

"Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri perusahaan pembiayaan ke depan," ucap Agusman.

Pilihan Editor: Serikat Guru Tolak Prabowo Alihkan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis: Tidak Berpihak pada Pendidikan







Berita terkait

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

4 jam lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

9 jam lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

1 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

2 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

2 hari lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

6 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

6 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

7 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

8 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

8 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya