Mengenal Dana BOS yang Bakal Dialokasikan untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Selasa, 5 Maret 2024 08:31 WIB

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan agar biaya simulasi program makan siang gratis Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS.

“Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui BOS Spesifik atau BOS Afirmasi khusus menyediakan makan siang untuk siswa,” kata Airlangga sebelum simulasi makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Kamis, 29 Februari 2024.

Apa Itu Dana BOS?

Melansir laman Kemdikbud, BOS mulai diluncurkan pada awal Juli 2005. Awalnya, dana BOS dianggarkan di pusat dan dikelola oleh pusat. Prosesnya berjalan lancar walaupun masih ada pelanggaran dan penyimpangan yang dilalukan di beberapa sekolah. Proses belajar-mengajar pun sudah bisa berjalan normal.

Beberapa daerah yang memiliki komitmen tinggi terhadap pendidikan ikut serta dalam program ini dengan memberikan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) yang anggarannya diambilkan dari APBD. Dampaknya, sekolah penerima BOSDA dapat memberikan layanan lebih baik dilihat dari sudut pandang SPM.

Advertising
Advertising

Sementara, merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dana BOS adalah dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Sedangkan dana BOSP merupakan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Dana BOSP terdiri atas dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), BOS, dan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan Kinerja.

Satuan pendidikan penerima dana BOS meliputi sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), sekolah luar biasa (SLB), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Jenis-jenis Dana BOS


Dana BOS sendiri terdiri atas dana BOS Reguler dan dana BOS Kinerja. Adapun penerima dana BOS harus memenuhi persyaratan berikut:

Dana BOS Reguler
- Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) yang terdata di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi nyata di satuan pendidikan paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

- Mempunyai izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata di aplikasi Dapodik.

- Mempunyai rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan.

- Bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.

- Bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga (K/L) lain.

Dana BOS Kinerja


- Sekolah yang menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak.

- Sekolah yang mempunyai prestasi.

- Sekolah yang mempunyai kemajuan terbaik.

Penggunaan Dana BOS


Dana BOS dimanfaatkan untuk membiayai operasional penyelenggaran pendidikan pada satuan pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS, baik BOS Reguler maupun BOS Kinerja.

Berikut komponen penggunaan dana BOS Reguler:

- Penerimaan peserta didik baru.

- Pengembangan perpustakaan.

- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

- Penyelenggaraan administrasi kegiatan sekolah.

- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

- Pembiayaan langganan daya dan jasa.

- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

- Penyediaan alat multimedia pembelajaran.

- Pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.

- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.

- Pembayaran honor.

Pembayaran honor diberikan kepada guru atau tenaga kependidikan. Guru yang dimaksud berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN), tercatat di Dapodik, mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, serta belum memperoleh tunjangan profesi guru.

Sementara tenaga kependidikan penerima honor dari dana BOS berstatus bukan ASN dan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Polemik Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis, Faisal Basri Sebut Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Bisa Saling Menggantikan

Berita terkait

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

57 menit lalu

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

Prabowo menyatakan bakal memberi makan untuk semua anak-anak Indonesia dari daerah mana pun.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ajak Calon Kepala Daerah Usungan PAN Tiru Sikap Jokowi-Prabowo

1 jam lalu

Zulhas Ajak Calon Kepala Daerah Usungan PAN Tiru Sikap Jokowi-Prabowo

Zulhas berpesan kepada calon kepala daerah usungan PAN untuk meniru hubungan politik Presiden Jokowi dan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Zulhas Soal PAN Disebut Cuma Bisa Joget: Yang Menang Capres Bisa Joget

1 jam lalu

Zulhas Soal PAN Disebut Cuma Bisa Joget: Yang Menang Capres Bisa Joget

Ketum PAN Zulkifli Hasan menyindir sebutan partainya yang sering disebut hanya bisa berjoget.

Baca Selengkapnya

Soal Peluang Jadi Menteri ESDM di Kabinet Prabowo, Eddy Soeparno Ikut Arahan Zulhas

2 jam lalu

Soal Peluang Jadi Menteri ESDM di Kabinet Prabowo, Eddy Soeparno Ikut Arahan Zulhas

Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno akan mengikuti arahan ketua umumnya Zulkifli Hasan untuk peluang menjadi menteri di kabinet Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Cerita Zulhas Soal Hubungan Jokowi-Prabowo yang Semakin Dekat

2 jam lalu

Cerita Zulhas Soal Hubungan Jokowi-Prabowo yang Semakin Dekat

Zulhas menyebut hubungan Jokowi dan Prabowo kini makin dekat dan harmonis.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingatkan Pihak yang Ogah Kerja Sama Jangan Ganggu, Ganjar: Yang Bekerjasama Saja Bisa Ganggu

2 jam lalu

Prabowo Ingatkan Pihak yang Ogah Kerja Sama Jangan Ganggu, Ganjar: Yang Bekerjasama Saja Bisa Ganggu

Mantan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo menanggapi pernyataan presiden terpilih Prabowo Subianto agar pihak yang tak ingin bekerjasama tidak menggangu.

Baca Selengkapnya

Kata Zulhas Soal Pernyataan Prabowo Minta Oposisi Jangan Ganggu: Dia Pejuang Sejati

3 jam lalu

Kata Zulhas Soal Pernyataan Prabowo Minta Oposisi Jangan Ganggu: Dia Pejuang Sejati

Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi pernyataan Prabowo agar pihak oposisi tak mengganggu pemerintahan nantinya.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat dan PDIP soal Prabowo Sebut Ada Partai Klaim Miliki Bung Karno

3 jam lalu

Kata Pengamat dan PDIP soal Prabowo Sebut Ada Partai Klaim Miliki Bung Karno

Prabowo menyindir bahwa selalu ada partai politik yang mengaku-ngaku memiliki Bung Karno. Apa kata PDIP dan pengamat?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Penambahan Kementerian Baru di Kabinet Prabowo adalah Keniscayaan Konstitusional

3 jam lalu

Pakar Sebut Penambahan Kementerian Baru di Kabinet Prabowo adalah Keniscayaan Konstitusional

Pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid, menyoroti wacana pembentukan kementerian baru di kabinet Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Ada Partai Mengaku Miliki Bung Karno, Sindir PDIP?

4 jam lalu

Prabowo Sebut Ada Partai Mengaku Miliki Bung Karno, Sindir PDIP?

Presiden terpilih Prabowo Subianto merasa dirinya bakal mendapat dukungan Presiden pertama RI, Soekarno atau Bung Karno, jika masih hidup. Prabowo mengklaim punya keyakinan itu karena sama-sama memperjuangkan hal yang sama dengan Soekarno.

Baca Selengkapnya