Facebook Hentikan Pembayaran ke Media Australia, Kabar Buruk untuk Perpres Publisher Rights Jokowi?

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Senin, 4 Maret 2024 07:27 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri puncak peringatan Hari Anak Nasional 2022 di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu 23 Juli 2022. Kegiatan puncak peringatan Hari Anak Nasional 2022 tersebut mengangkat tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Bisa jadi ini akan menjadi kabar buruk untuk rencana Presiden Jokowi membantu media di Indonesia mendapatkan haknya dari platform digital seperti Facebook dan Google, yang mendapat keuntungan dari menyiarkan berita perusahaan pers itu. Pasalnya, perusahaan induk FB, Meta, menolak melanjutkan pembayaran ke penerbit berita Australia, yang menjadi negara pertama menerapkan peraturan publisher rights.

Meta Platforms mengatakan pihaknya akan berhenti membayar penerbit berita Australia untuk konten yang muncul di Facebook, sehingga memicu pertarungan baru dengan Canberra yang telah memimpin dunia dengan undang-undang untuk memaksa raksasa internet melakukan kesepakatan lisensi.

Penerbit berita dan pemerintah seperti Australia berpendapat bahwa Facebook dan Google mendapat keuntungan yang tidak adil dalam hal pendapatan iklan ketika tautan ke artikel berita muncul di platform mereka. Meta telah mengurangi promosi berita dan konten politik untuk mengarahkan lalu lintas dan mengatakan bahwa tautan berita kini hanya sebagian kecil dari feed pengguna.

Preseiden Jokowi bulan lalu mengeluarkan Perpres publisher rights yang akan mengatur pembagian keuntungan antara platform digital seperti FB dan Google dengan media pemilik berita, yang akan berlaku enam bulan mendatang.

Meta sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa Perpres Publisher Rights Indonesia itu tidak mengharuskan mereka membayar penerbit berita untuk konten karena media sendiri yang mengunggah secara sukarela ke platformnya.

Advertising
Advertising

“Setelah melalui beberapa putaran konsultasi dengan pemerintah, kami memahami bahwa Meta tidak akan diharuskan membayar konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit ke platform kami,” kata Rafael Frankel, direktur kebijakan publik Meta untuk Asia Tenggara.

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa platform digital dan penerbit berita harus menjalin kemitraan yang dapat berbentuk lisensi berbayar, pembagian pendapatan, atau pembagian data, namun masih banyak yang belum jelas mengenai bagaimana perjanjian baru ini akan berfungsi dalam praktiknya.

Pemerintah di seluruh dunia telah lama mengkhawatirkan apa yang mereka lihat sebagai ketidakseimbangan kekuatan antara platform digital dan penerbit berita serta konten lainnya.

Meta akan menghentikan tab di Facebook yang mempromosikan berita di Australia dan Amerika Serikat, kata perusahaan tersebut dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan bahwa mereka telah membatalkan tab berita tersebut tahun lalu di Inggris, Prancis, dan Jerman.

Akibatnya, "kami tidak akan mengadakan kesepakatan komersial baru untuk konten berita tradisional di negara-negara tersebut dan tidak akan menawarkan produk Facebook baru khusus untuk penerbit berita," tambah pernyataan itu.

Keputusan tersebut membuat Meta menentang pemerintah Australia dan undang-undang tahun 2021.

“Gagasan bahwa satu perusahaan dapat memperoleh keuntungan dari investasi pihak lain, bukan hanya investasi pada modal namun juga investasi pada sumber daya manusia, investasi pada jurnalisme, adalah tidak adil,” kata Perdana Menteri Anthony Albanese kepada wartawan.

“Itu bukan cara Australia,” katanya.

REUTERS

Pilihan Editor 10 Tahun Misteri Hilangnya Pesawat MH370, Malaysia Akan Cari Lagi

Berita terkait

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

52 menit lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

57 menit lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

5 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

5 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

6 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

6 jam lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

14 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

15 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

15 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

16 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya