Dewan Pers Segera Bentuk Komite untuk Jalankan Perpres Publisher Rights

Sabtu, 2 Maret 2024 18:20 WIB

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, ketika ditemui di Kantor Kominfo, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers akan segera membentuk komite untuk mengawasi jalannya Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights selama enam bulan ke depan. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyebut, jalannya Perpres Nomor 32 tahun 2024 akan dimulai sekitar tanggal 19 atau 20 Agustus.Aturan ini mulai berlaku secara b to b antara platform dengan perusahaan pers.

“Ya harus, harus bisa dalam 6 bulan. Bahkan komite itu sudah menyusun tata kelola dan panduan yang jelas,” ucap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024.

Usman menegaskan komite itu harus bersifat independen, sehingga anggotanya terdiri dari salah satu anggota Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), anggota dewan pers yang tidak terikat dengan perusahaan pers, serta tenaga ahli atau pakar dari Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI. “Maksimal 11 orang atau berjumlah gasal di bawah 15, bisa jadi 9 atau 7 tapi yang diharapkan 11,” kata Usman.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan formasi jumlah anggota di tiap tiga bidang tadi. Namun, ia yakin jumlah di atas cukup untuk anggota melaksanakan tugasnya dengan baik.

Usman menjelaskan Kominfo akan lebih banyak mengerjakan tugas administratif atau fasilitator. Dewan Pers yang akan menyeleksi anggota komite. Lalu, Kemenpolhukam yang akan melakukan rapat untuk menjajaki usulan kandidat anggota komite.

Advertising
Advertising

Nantinya, komite bertugas untuk melakukan mediasi bila ada perbedaan pendapat atau sengketa di antara platform dan perusahaan pers. Di mana kerjasama antara kedua belah pihak bersifat be to be, dan harus disepakati di awal. Bentuk kerja sama itu telah diatur dalam perpres dan bisa menjadi opsi. Selanjutnya, dilaporkan ke komite.

Selanjutnya: Apabila kesepakatan tidak tercapai, maka salah satu pihak....

Berita terkait

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

21 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

1 hari lalu

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

Kominfo soal akses internet yang masih baik dan soal pengembangan jaringan 6G di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

1 hari lalu

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

Kominfo menyatakan Starlink sudah mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Tidak ada perbedaan khusus antara Starlink dengan ISP lainnya.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

1 hari lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

3 hari lalu

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

4 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

5 hari lalu

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

Buntut kasus pelaporan polisi oleh Rektor Unri Sri Indarti yang menyeret mahasiswanya, Khariq Anhar telah dicabut dalam proses mediasi kemarin.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

5 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya