Garuda Indonesia Menang Banding atas Gugatan Greylag Entities di Paris

Kamis, 29 Februari 2024 15:19 WIB

Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat dipamerkan di akun media sosial maskapai plat merah tersebut. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. memenangkan banding atas gugatan yang diajukan oleh Greylag Entities di Pengadilan Tingkat Banding Paris. Keputusan ini mengacu pada penolakan gugatan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company oleh Pengadilan Niaga Paris pada 9 Februari 2023.

Penguatan legalitas ini juga didukung dengan kemenangan Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIH) dalam kasus judicial release (pembebasan yudisial), di mana Greylag Entities diwajibkan membayar € 80.000 (sekitar Rp 1,36 miliar) kepada anak perusahaannya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF), berdasarkan putusan resmi pada 22 Februari 2024.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyatakan bahwa keputusan ini memperkuat landasan hukum perseroan dalam memastikan kepentingan kreditur terpenuhi, sejalan dengan perjanjian perdamaian di proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) tahun 2022.

"Dengan ketetapan hukum ini, selanjutnya fokus kami memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia sebagaimana yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur,” ujar Irfan, melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 29 Februari 2024.

Gugatan banding ini merupakan kelanjutan dari upaya hukum Greylag terhadap putusan judicial release yang diajukan oleh GIHF terkait sita sementara rekening GIHF oleh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 pada tahun 2022.

Advertising
Advertising

Greylag Entities sebelumnya juga mengajukan berbagai upaya hukum di berbagai negara terkait pembatalan perjanjian perdamaian PKPU Garuda Indonesia tahun 2022, namun upaya tersebut ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara.

Pada tahun 2022, Garuda Indonesia menghadapi sejumlah gugatan terkait proses restrukturisasi oleh Greylag Entities melalui GIHF, namun gugatan tersebut tidak diterima oleh Pengadilan Niaga Paris. Selain itu, gugatan di Mahkamah Agung New South Wales, Australia, juga dihentikan, dan upaya PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung berhasil dimenangkan oleh perusahaan.

"Melalui proses hukum yang telah diselesaikan dengan baik oleh Garuda Indonesia, kiranya dapat turut meningkatkan kepercayaan para stakeholder pasar modal terhadap outlook positif bisnis Garuda Indonesia ke depannya,” kata Irfan.

Pilihan Editor: Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen, Tersedia Lebih dari 10 Ribu Kursi

Berita terkait

Garuda Indonesia Bakal Terbangkan 109 Ribu Jamaah Haji Tahun Ini

1 hari lalu

Garuda Indonesia Bakal Terbangkan 109 Ribu Jamaah Haji Tahun Ini

Jamaah calon haji asal Indonesia ini bakal diangkut menggunakan 14 unit pesawat berbadan lebar jenis Boeing dan Airbus

Baca Selengkapnya

Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

2 hari lalu

Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

PPJI berharap ke depan ada produk-produk kuliner jenis lainnya yang bisa diekspor seperti halnya rendang.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

7 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

7 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

7 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

8 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

8 hari lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

8 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

8 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

9 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya