OJK Tutup Ribuan Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Waspadai Loker Paruh Waktu Bermodal 'Like'

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Kamis, 29 Februari 2024 08:00 WIB

Ilustrasi: Rio Ari Seno

TEMPO.CO, Jakarta - OJK atau Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menutup ribuan pinjaman online atau pinjol ilegal karena merugikan masyarakat.

"Sejak tahun 2018, akumulasi penghentian dan penutupan terhadap jumlah pinjol ilegal telah dilakukan pada sebanyak 6.680 pinjol ilegal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.
Sepanjang 2023, Satgas Pasti juga telah melakukan penghentian dan penutupan terhadap 2.288 pinjol ilegal. Bahkan pada Januari 2024 saja, 233 entitas pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi telah diblokir.
OJK saat ini sedang melakukan penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dengan nama satuan tugasnya adalah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.
OJK juga bersama para pemangku lainnya terus melakukan kegiatan edukasi dan publikasi di berbagai media untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait pengenalan dan manfaat peer-to peer-lending (P2P lending), serta ciri-ciri, modus, dan bahaya P2P lending ilegal.
"Literasi keuangan di bidang P2P lending yang masih kurang memadai dan instrumen hukum dalam penegakan pemberantasan pinjol ilegal menjadi salah satu faktor penyebab masih maraknya pinjol ilegal," ujar Agusman.
Sebelumnya, Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto, meminta masyarakat mewaspadai penipuan penggunaan lowongan kerja paruh waktu yang marak terjadi akhir-akhir ini.

Modus penipuan diawali dari pelaku yang meminta korban memberikan like dan berlangganan postingan di media sosial. Setelah menyelesaikan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diajak bergabung dalam grup chat.

Selanjutnya pelaku meminta korban untuk menyetor dan menjalankan misi selanjutnya. Pelaku berjanji setelah misi terpenuhi dan diselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan uang jaminan kembali beserta imbalan yang dijanjikan.

Setelah itu, pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta uang jaminan tambahan kepada korban. Namun selang beberapa waktu pelaku kabur atau menghilang sambil membawa serta uang korban.

“Korban tertipu dengan janji mendapat imbalan cepat dari kerja paruh waktunya,” ujarnya.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mewaspadai cara tersebut dan modus penipuan lainnya. Menurutnya, pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat.

Advertising
Advertising

Pilihan Editor BMKG Hari Ini: Hujan di Seluruh Provinsi, Bagaimana dengan Jabodetabek?

Berita terkait

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

9 jam lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

14 jam lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja PT Pelni Dibuka Hingga 16 Mei 2024

18 jam lalu

Lowongan Kerja PT Pelni Dibuka Hingga 16 Mei 2024

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) membuka lowongan kerja hingga 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

20 jam lalu

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 9 Mei 2024, dimulai dari deretan masalah dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis atau PPDS.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

1 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Dibuka hingga Besok

1 hari lalu

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Dibuka hingga Besok

BTN membuka lowongan kerja untuk dua posisi, yakni yakni Customer Service Staff (CS) dan Teller Service Staff (TS). Simak rinciannya berikut ini.

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

2 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

2 hari lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

5 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

6 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya