OJK Tutup Ribuan Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Waspadai Loker Paruh Waktu Bermodal 'Like'
Reporter
Antara
Editor
Yudono Yanuar
Kamis, 29 Februari 2024 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - OJK atau Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menutup ribuan pinjaman online atau pinjol ilegal karena merugikan masyarakat.
Modus penipuan diawali dari pelaku yang meminta korban memberikan like dan berlangganan postingan di media sosial. Setelah menyelesaikan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diajak bergabung dalam grup chat.
Selanjutnya pelaku meminta korban untuk menyetor dan menjalankan misi selanjutnya. Pelaku berjanji setelah misi terpenuhi dan diselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan uang jaminan kembali beserta imbalan yang dijanjikan.
Setelah itu, pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta uang jaminan tambahan kepada korban. Namun selang beberapa waktu pelaku kabur atau menghilang sambil membawa serta uang korban.
“Korban tertipu dengan janji mendapat imbalan cepat dari kerja paruh waktunya,” ujarnya.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mewaspadai cara tersebut dan modus penipuan lainnya. Menurutnya, pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat.
Pilihan Editor BMKG Hari Ini: Hujan di Seluruh Provinsi, Bagaimana dengan Jabodetabek?