Lapor SPT Pajak: Pahami Perbedaan Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS

Senin, 26 Februari 2024 20:02 WIB

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Oleh karena itu, setiap warga negara yang memperoleh penghasilan wajib membayar pajak.

Salah satu kewajiban wajib pajak adalah melaporkan penghasilannya setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dilansir dari ppid.lampungprov.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi (formulir 1770) yang digunakan di Indonesia, yaitu SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.

Ketiganya memiliki perbedaan dalam penggunaannya, tergantung pada jenis penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.

Formulir 1770

Advertising
Advertising

Formulir 1770 merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final, serta penghasilan dalam negeri atau luar negeri.

Dalam pengisian formulir ini, wajib pajak diharuskan untuk melaporkan secara detail penghasilan yang diperoleh dari berbagai sumber.

Formulir 1770 S

Formulir 1770S digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60.000.000 per tahun. Biasanya, formulir ini digunakan oleh karyawan yang bekerja di dua tempat kerja dalam satu periode tahun pajak.

Namun, perlu diingat bahwa jika wajib pajak memperoleh penghasilan lebih dari Rp 60.000.000 dalam satu tahun tetapi hanya bekerja pada satu perusahaan, maka formulir yang digunakan tetap adalah formulir 1770S.

Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS, di sisi lain, merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 60.000.000 selama setahun, dan penghasilan tersebut berasal hanya dari satu perusahaan.

Jika wajib pajak tidak memiliki penghasilan selain dari bunga bank atau bunga koperasi dan penghasilan bruto setahunnya kurang dari Rp 60.000.000, maka dia hanya perlu mengisi formulir 1770SS.

Perbedaan

Salah satu perbedaan utama di antara ketiga formulir ini adalah kriteria penghasilan yang digunakan sebagai landasan penggunaannya. SPT 1770 mengakomodasi penghasilan dari berbagai sumber, termasuk yang dikenakan Pajak Penghasilan final, sementara SPT 1770S dan 1770SS fokus pada penghasilan dari pekerjaan dengan jumlah tertentu dari satu atau lebih pemberi kerja.

Dilansir dari pajakku.com, ketiga formulir ini mengikuti proses pengisian dan pengiriman yang hampir serupa. Wajib pajak harus mengisi formulir dengan cermat, mencantumkan semua informasi yang diperlukan tentang penghasilan mereka dari berbagai sumber, termasuk pemotongan pajak yang mungkin telah dilakukan oleh pemberi kerja.

Pada pengisian formulir SPT, wajib pajak juga diharuskan untuk mencantumkan informasi yang akurat dan lengkap, seperti bukti potong, anggota keluarga, harga, data penghasilan, dan lain-lain, sesuai dengan situasi yang terjadi.

Setelah pengisian selesai, formulir harus ditandatangani dengan benar sebelum dikirimkan ke DJP. Pengiriman dapat dilakukan melalui pos atau melalui layanan elektronik yang disediakan oleh DJP.

Pilihan Editor: Siapa yang Boleh Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

Berita terkait

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

2 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

3 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

4 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

5 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

7 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

8 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

10 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

11 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

12 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

12 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya