Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Jumat, 23 Februari 2024 11:24 WIB

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan. Nailul mengatakan, harus ada pemisahan model bisnis antara news agregator dan media sosial.

"Selama adil, saya rasa mereka akan tunduk terhadap peraturan yang ada," kata Nailul kepada Tempo, dikutip Jumat, 23 Februari 2024.

Nailul mengatakan, pemisahan model bisnis perlu dilakukan karena pola bisnis news agregator berbeda dengan media sosial. News agregator, kata dia, mengumpulkan berita agar dapat dibaca dengan mudah oleh penggunanya.

"Sedangkan media sosial, umumnya mereka tidak mengumpulkan berita. Namun, pemiliik akun berita yang mengunggahh di akun media sosial masing-masing," tutur Nailul.

Perpres Publisher Rights merupakan Perpres Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Beleid ini ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi mengatakan, Perpres Publisher Rights mengusung semangat membentuk jurnalisme berkualitas.

Advertising
Advertising

"Kami juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital," kata Jokowi dalam pidatonya saat Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.

Perpres Publisher Rights mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun berdasarkan salinan dokumen yang diterima Tempo, dalam pasal 5 Perpres Publisher Rights disebutkan beberapa poin yang wajib dilakukan perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Pertama, tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

Kedua, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers. "Memberikan perlakukan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital," demikian bunyi huruf c pasal 5.

Keempat, melaksanaan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab. Kelima, memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnallisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan. Terakhir, bekerja sama dengan perusahaan pers.

"Perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b, huruf c, dan huruf f merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers," demikian bunyi pasal 6.

Respons Meta dan Google

Meta, perusahaan induk Instagram dan Facebook, pun buka suara. Direktur Kebijakan Publik Meta Regional Asia Tenggara, Rafael Frankel, mengatakan pihaknya telah beberapa kali berkonsultasi dengan pemangku kebijakan ihwal aturan baru ini.

"Kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," kata Rafael melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 22 Februari 2024.

"Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Perpres Publisher Rights mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang kami sediakan.”

Sementara itu, Google menyatakan memahami keputusan pemerintah mengesahkan Perpres Publisher Rights dan akan segera memahami detailnya. Google juga mengklaim selama ini telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia. Google menilai pentingya produk mereka untuk dapat berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias.

"Maka dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, dan juga perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia, yaitu, ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang," kata perwakilan Google melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 21 Februari 2024.

RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Enam Kewajiban Google Cs usai Perpres Publisher Rights Diteken Jokowi

Berita terkait

Uni Eropa Menolak Media asal Rusia, Ketua Parlemen Berang

1 jam lalu

Uni Eropa Menolak Media asal Rusia, Ketua Parlemen Berang

Ketua parlemen Rusia mengecam Uni Eropa yang melarang distribusi empat media Rusia. Hal itu sama dengan menolak menerima sudut pandang alternatif

Baca Selengkapnya

Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa

11 jam lalu

Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa

Hendry menyebut almarhum Salim Said menunjukkan bahwa wartawan dapat menjadi apa saja untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

Baca Selengkapnya

Profil Salim Said, Tokoh Pers dan Perfilman yang Meninggal Dunia

11 jam lalu

Profil Salim Said, Tokoh Pers dan Perfilman yang Meninggal Dunia

Salim Said tutup usia pada umur 80 tahun. Ia merupakan akademikus yang lahir pada 10 November 1943 di Amparita Parepare

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar Ponsel Nokia yang akan Mendapatkan Pembaruan Android 15

18 jam lalu

Inilah Daftar Ponsel Nokia yang akan Mendapatkan Pembaruan Android 15

Ponsel Nokia yang kemungkinan besar mendapat update Android 15 adalah Nokia XR21, Nokia X30, Nokia G60, dan Nokia G42.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor, Peningkatan Google Search, Aktivitas Gunung Slamet

1 hari lalu

Top 3 Tekno: ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor, Peningkatan Google Search, Aktivitas Gunung Slamet

Topik tentang ITB menaikkan biaya pendidikan jenjang S2 dan S3 pada 2024 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.

Baca Selengkapnya

Google Rilis Fitur Find My Device Terbaru, Ponsel Android Hilang Semakin Mudah Ditemukan

1 hari lalu

Google Rilis Fitur Find My Device Terbaru, Ponsel Android Hilang Semakin Mudah Ditemukan

Google mengumumkan peningkatan fitur Find My Device untuk melacak perangkat Android. Diklaim lebih akurat dibanding sistem sebelumnya.

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Terbesar di Dunia, Microsoft Nomor Satu

1 hari lalu

10 Perusahaan Terbesar di Dunia, Microsoft Nomor Satu

Berikut ini deretan perusahaan terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasarnya pada 2024, didominasi oleh raksasa teknologi.

Baca Selengkapnya

Google Tingkatkan Pengalaman Penelusuran dengan AI Generatif

2 hari lalu

Google Tingkatkan Pengalaman Penelusuran dengan AI Generatif

Google tingkatkan pengalaman pencarian dengan AI generatif Gemini, menawarkan AI Overviews untuk jawaban cepat, perencanaan, dan pencarian dengan video.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengetahui Judul Lagu dengan Suara di Google

2 hari lalu

Begini Cara Mengetahui Judul Lagu dengan Suara di Google

Google mempunyai fitur canggih yang memungkinkan seseorang untuk mencari judul lagu hanya dengan suara. Berikut caranya.

Baca Selengkapnya

Google Tingkatkan Fitur Anti Maling Android, Bukan untuk Ponsel Jadul

2 hari lalu

Google Tingkatkan Fitur Anti Maling Android, Bukan untuk Ponsel Jadul

Google menebalkan fitur keamanan anti maling pada sistem android 10 dan 15. Ponsel yang dicuri semakin sulit dibobol.

Baca Selengkapnya