Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

Jumat, 23 Februari 2024 10:07 WIB

Pelanggan di ruang karaoke di Retro Karaoke, Bandung, Jawa Barat, mengantar pesanan pelanggan, 1 Februari 2024. Pengusaha hiburan menolak rencana pemerintah untuk menaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditengah lesunya pendapatan di insutri hiburan. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu angkat bicara soal surat edaran atau SE atas insentif fiskal terhadap pajak hiburan. "Pertanyaan berikutnya, apakah Kementerian Keuangan akan menerbitkan surat edaran (insentif pajak hiburan)? Surat edaran sudah diterbitkan oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luki Alfirman, dalam konferensi pers APBN Kita pada Kamis, 22 Februari 2024.

Menurut Luki, SE Mendagri sudah cukup memberikan guidance alias petunjuk kepada pemerintah daerah atau Pemda bagaimana untuk memberikan insentif fiskal atas pajak hiburan.

Adapun insentif itu ada berbagai macam bentuk. Yaitu berupa keringanan, pengurangan, atau pembebasan dan penghapusan pajak.

"Insentif fiskal (pajak hiburan) merupakan kewenangan kepala daerah ditetapkan dalam Perkada (Peraturan Kepala Daerah)," tutur Luki.

Pajak hiburan telah menjadi polemik sejak awal bulan lalu. Seperti diketahui, pajak hiburan adalah amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang berlaku paling lambat 5 Januari 2024.

Advertising
Advertising

Dalam beleid tersebut, pajak hiburan untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa diatur sebesar 40 hingga 75 persen. Besarannya secara detail diatur oleh masing-masing Pemda.

Kenaikan pajak hiburan ini banyak diprotes oleh usaha industri hiburan. Beberapa pesohor pemilik usaha di bidang hiburan, seperti Hotman Paris dan Inul Daratista, juga ikut memprotes.

Para pengusaha spa di Bali lantas mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Januari 2024. Mereka meminta MK meninjau kembali posisi industri spa yang bukan termasuk jasa hiburan, melainkan kebugaran atau kesehatan (wellness).

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) juga tak ketinggalan mengajukan judicial review atas UU HKPD ke MK pada 7 Februari 2024. Mereka menuntut MK meninjau besaran pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen di dalam beleid tersebut.

Pilihan Editor: Basuki Hadimuljono Dikabarkan Tak Masuk Kabinet Prabowo, Pengamat Ungkap Kriteria Menteri PUPR Berikutnya



Berita terkait

Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPR Masih Dikaji

15 jam lalu

Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPR Masih Dikaji

Anggota DPR 2024-2029 tidak lagi menempati rumah dinas.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Klaim Perbendaharaan Indonesia Unggul di ASEAN

19 jam lalu

Kemenkeu Klaim Perbendaharaan Indonesia Unggul di ASEAN

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengklaim perbendaharaan Indonesia termasuk unggul di ASEAN.

Baca Selengkapnya

Manufaktur Tertekan, Kementerian Keuangan Sebut Peluang Ekspor Penghiliran RI Masih Kuat

21 jam lalu

Manufaktur Tertekan, Kementerian Keuangan Sebut Peluang Ekspor Penghiliran RI Masih Kuat

PMI manufaktur RI anjlok ke level kontraksi sejak tiga bulan belakangan. Kepala BKF Kementerian Keuangan memaparkan meski manufaktur tertekan, peluang ekspor Indonesia masih cukup kuat khususnya untuk hasil hilirisasi

Baca Selengkapnya

Forum Perbendaharaan Negara se-ASEAN Diresmikan, Thomas Djiwandono Ingatkan Resiliensi saat Krisis dan Pandemi

1 hari lalu

Forum Perbendaharaan Negara se-ASEAN Diresmikan, Thomas Djiwandono Ingatkan Resiliensi saat Krisis dan Pandemi

Wamenkeu II, Thomas Djiwandono, meresmikan Forum Perbendaharaan ASEAN atau ASEAN Treasury Forum (ATF) pada Kamis, 03 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Gaji Hakim Dikabarkan Naik Sebelum Cuti Bersama

1 hari lalu

Gaji Hakim Dikabarkan Naik Sebelum Cuti Bersama

Benarkah gaji hakim akan naik sebelum aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober mendatang?

Baca Selengkapnya

Obligasi Ritel Seri Baru ORI026 Sudah Bisa Dipesan, Kupon Mulai dari 6,3 Persen

3 hari lalu

Obligasi Ritel Seri Baru ORI026 Sudah Bisa Dipesan, Kupon Mulai dari 6,3 Persen

Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI026T3 dan ORI026T6 atau seri baru resmi bisa dipesan saat ini. Pemesanan dapat dimulai dari Rp 1 juta

Baca Selengkapnya

Ekonom Kritik Rencana Prabowo Bentuk Badan Penerimaan Negara: Belum Tentu Efektif

4 hari lalu

Ekonom Kritik Rencana Prabowo Bentuk Badan Penerimaan Negara: Belum Tentu Efektif

Prabowo berencana memisahkan instansi penerimaan negara dari Kemenkeu. Ekonom dinilai cara itu belum tentu efektif menaikkan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya

Rincian Kemenkeu Jamin Tidak Ada Kenaikan Cukai Rokok di 2025

4 hari lalu

Rincian Kemenkeu Jamin Tidak Ada Kenaikan Cukai Rokok di 2025

Salah satu alasan pemerintah tak menaikkan cukai rokok adalah fenomena downtrading rokok sebagai dampak dari kenaikan cukai yang terjadi di 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Utang Pemerintah per Agustus 2024 Turun jadi Rp 8.461,93 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu

5 hari lalu

Utang Pemerintah per Agustus 2024 Turun jadi Rp 8.461,93 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu

Jumlah utang pemerintah per akhir Agustus 2024 mencapai Rp 8.461,93 triliun, turun dibandingkan jumlah pada Juli 2024 yaitu Rp 8.502,69 triliun.

Baca Selengkapnya

Utang Pemerintah Rp8,4 Kuadriliun, Tahun Depan Tambah Rp775 Triliun

6 hari lalu

Utang Pemerintah Rp8,4 Kuadriliun, Tahun Depan Tambah Rp775 Triliun

Tahun depan pemerintah berencana melakukan penarikan utang baru sebesar Rp775 triliun.

Baca Selengkapnya