Segini Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima AHY yang Jadi Menteri ATR/BPN

Rabu, 21 Februari 2024 14:10 WIB

Menteri ATR/BPN yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. AHY menggantikan posisi Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). AHY dilantik menggantikan Hadi Tjahjanto di Kabinet Indonesia Maju.

Jabatan menteri itu merupakan posisi baru AHY selama karier politiknya. Sebelumnya, AHY pernah maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta pada 2017, namun gagal terpilih. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima AHY sebagai Menteri ATR/Kepala BPN?

Gaji Menteri ATR/Kepala BPN

Pemberian gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan / Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda / Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993.

Sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, AHY nantinya akan menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. “Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 sebulan,” bunyi Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000.

Tunjangan Menteri ATR/Kepala BPN

Advertising
Advertising

Selain gaji pokok, AHY juga bakal mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, menteri negara juga berhak memperoleh biaya perjalanan dinas, rumah jabatan beserta perlengkapannya, sebuah kendaraan bermotor beserta seorang pengemudinya, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan dinas, jaminan perawatan kesehatan, tunjangan cacat, uang duka, biaya pemakaman, hingga biaya pensiun.

Adapun besaran tunjangan jabatan bagi menteri negara tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, yaitu Rp13.608.000 per bulan.

“Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,” dikutip dari Pasal 1 ayat (2) huruf e Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

Selanjutnya, AHY nantinya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN juga memperoleh tunjangan kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” bunyi Pasal 5 Perpres Nomor 6 Tahun 2024.

Besaran tunjangan kinerja tertinggi berada di kelas jabatan 17, yaitu Rp 33.240.000. Sehingga, tunjangan kinerja yang akan dikantongi Menteri ATR/Kepala BPN sebesar Rp 49.860.000 per bulan.

Sementara itu, tunjangan-tunjangan lainnya yang melekat pada PNS dan juga diterima oleh menteri negara meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan atau tunjangan beras, uang makan, gaji ke-13, serta tunjangan hari raya keagamaan (THR).

Dengan demikian, gaji yang diterima AHY bila dilantik menjadi Menteri ATR/Kepala BPN sekurang-kurangnya sebesar Rp 68.508.000 per bulan, yang berasal dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Terkini: Harta Kekayaan Menteri ATR AHY, Deretan Promo HUT BCA hingga Klarifikasi BPJS Kesehatan

Berita terkait

Kata Gerindra soal Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo via Dewan Pertimbangan Agung

10 jam lalu

Kata Gerindra soal Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo via Dewan Pertimbangan Agung

Wacana Jokowi menjadi penasihat Prabowo sudah beberapa kali mencuat. DPA bisa jadi bentuk formal presidential club yang ingin diinisiasi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pendapat Pakar Soal Peluang Artis Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

11 jam lalu

Pendapat Pakar Soal Peluang Artis Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Pakar memperkirakan Prabowo akan berhati-hati dalam memilih menteri agar tidak ada kesalahan saat bertugas nanti.

Baca Selengkapnya

Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

12 jam lalu

Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

Jokowi dan rombongan direncanakan mendarat di Pangkalan TNI Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan pada Ahad sore.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Getol Gowes Sepeda di CFD Jakarta

15 jam lalu

Kala Jokowi Getol Gowes Sepeda di CFD Jakarta

Di Bundaran HI, Jokowi berhenti sejenak untuk beristirahat dan berinteraksi dengan masyarakat lainnya

Baca Selengkapnya

26 Tahun Tragedi Trisakti 1998: Profil 4 Mahasiswa Jadi Korban dan Mendapat Gelar Pahlawan Reformasi

15 jam lalu

26 Tahun Tragedi Trisakti 1998: Profil 4 Mahasiswa Jadi Korban dan Mendapat Gelar Pahlawan Reformasi

26 tahun berlalu, Tragedi Trisakti terjadi saat 4 mahasiswa Universitas Trisakti gugur akibat tertembak peluru tajam aparat saat ikut demo mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

18 jam lalu

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

20 jam lalu

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.

Baca Selengkapnya

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak benar saat melaporkan harta kekayaannya

Baca Selengkapnya

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

1 hari lalu

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya

Baca Selengkapnya

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

1 hari lalu

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Pengamat energi UGM sebut pemerintah tegas terhadap larangan ekspor mineral mentah lain tapi lembek terhadap Freeport.

Baca Selengkapnya