OJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan

Reporter

Tempo.co

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 21 Februari 2024 12:07 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). Buku ini merupakan transformasi dari buku Taksonomi Hijau Indonesia yang sudah lebih dulu diterbitkan yang berisikan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung pembangunan berkelanjutan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Selasa (20 Februari 2024) mengatakan ada sejumlah perbedaan dari TKBI ini dibandingkan dengan Taksonomi Hijau Indonesia. Salah satunya adalah fokus utama dari keduanya, dimana pada Taksonomi Hijau Indonesia hanya pada aspek pengurangan emisi karbon.

“Dalam TKBI ini kita melihat secara lebih komprehensif, jadi melihat prioritas terkait dengan pengurangan emisi karbon itu dalam konteks yang lebih luas sebagai bagian dari lingkungan hidup juga secara berimbang memperhatikan aspek kemajuan sosial dan pembangunan ekonomi,” ujarnya.

Di dalam TKBI, menurutnya ada tiga pilar utama yakni lingkungan hidup, pembangunan sosial, dan ekonomi yang bisa menjadi panduan untuk alokasi modal dalam mendukung pencapaian target net zero emission (NZE) Indonesia. Selain itu TKBI menurutnya akan diterbitkan secara bertahap, dimana saat ini fokusnya masih pada transisi energi menuju NZE. Kemudian di tahap selanjutnya akan disampaikan untuk masing-masing sektor seperti transportasi, industri, kehutanan, dan tata guna lahan.

“Ini tentu akan kami respons dengan penerbitan taksonomi yang terkait dengan sektor itu pada gilirannya. Karena untuk bisa menerbitkan taksonomi diperlukan ekosistem yang lengkap, tidak hanya dari keuangan tapi sektoral dan kebijakan yang mendukung terhadap langkah menuju net zero emission itu tadi,” katanya.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut Mahendra mengatakan di dalam TKBI ini juga ada mengenai sumber daya kritikal atau critical minerals. Hal ini dianggap sebagai pendukung utama dari keberhasilan transisi energi itu sendiri. Sehingga mereka akan masuk dalam klasifikasi kelompok transisi.

“Untuk kelompok pembangkit energi dalam transisi menuju yang lebih rendah emisi karbon apabila dilakukan dengan pemenuhan sesuai kriteria untuk pembangunan kemajuan sosial dan ekonomi akan diberi warna hijau. Sedangkan untuk yang critical minerals dalam kelompok transisi, jadi tidak hijau tetapi mendukung berkembangnya dan tercapainya target net zero emission dari sektor energi,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya akan mendukung TKBI, selain juga akan meluncurkan panduan khusus bagi perbankan dalam beberapa hari ke depan. Panduan tersebut yakni Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan bank dalam mengukur risiko terkait iklim. Hal ini menurutnya dimaksudkan untuk memastikan TKBI bisa diterapkan secara efektif dalam perbankan.

MAHADEVI PARAMITA PUTRI (Magang RRI)



Berita terkait

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

16 jam lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

19 jam lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

4 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

4 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

5 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

6 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

6 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

8 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

8 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

8 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya