Menpan RB Azwar Anas Ungkap Skema Pemindahan PNS ke IKN
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Grace gandhi
Selasa, 20 Februari 2024 10:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan skema pemindahan aparatur sipil negara, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS ke Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara.
Anas, demikian Azwar Anas disapa, menuturkan sekitar 12 ribu ASN akan dipindahkan secara bertahap ke IKN sampai Desember 2024. Pegawai negeri ini terdiri dari jabatan pimpinan tinggi atau JPT madya, JPT pratama, serta jabatan administrator, fungsional, maupun pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga.
“Penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap," kata Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 19 Februari 2024.
Pemindahan ASN ini, termasuk PNS, ke IKN memperhatikan beberapa prinsip. Misalnya, skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
Azwar Anas menuturkan, ada beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Pertama, Kemenpan RB telah menganalisis kementerian/lembaga mana saja yang menjadi prioritas pertama pindah ke IKN.
Selanjutnya: "Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan...."
<!--more-->
"Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan," ujar Azwar Anas.
Kedua, masing-masing kementerian/lembaga memilah jabatan dan ASN yang akan dipindahkan. Ini dilakukan berbasis pola filter dari Kemenpan RB.
Azwar Anas menjelaskan, hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN adalah menguasai literasi digital, multitasking. Selain itu, ASN juga mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Dia melanjutkan, Kemenpan RB mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar ASN yang pindah ke IKN pada kloter pertama atau Juli 2024 diberikan insentif berupa tunjangan pionir. Dia menyebut, ini sebagai bentuk apresiasi bagi pegawai tersebut.
"Mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta," tutur Azwar Anas.
Pilihan Editor: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 3.000 per Gram