Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Senin, 19 Februari 2024 09:19 WIB

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_

TEMPO.CO, Jakarta - Nirina Zubir akhirnya dapat bernapas lega, 4 sertifikat tanah yang sempat dikuasai oleh mafia tanah telah kembali ke tangan keluarganya pasca 5 tahun penantian. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian ATR/BPN resmi mengembalikan tanah milik keluarga Nirina Zubir pada Selasa, 13 Februari 2024.

"Hari ini Na dan keluarga menjadi saksi bahwa hukum kita ditegakkan untuk BISA MENANG melawan #mafiatanah," tulisnya di Instagram. "Bersyukur sekali hari ini hal yang kami perjuangkan datang juga!!"

Menurutnya, 4 sertifikat tanah telah diterima oleh keluarganya, dan masih ada 4 sertifikat tanah lainnya yang akan segera menyusul. "Sesuai arahan wamen @rajaantoni tidak lebih dari 1 bulan… syukur-syukur bisa dalam 2 minggu ini… senang dan tenangnya hati ini…" tulis Nirina Zubir. "Beginilah kalau berhadapan dengan anak muda yang berposisi pasti pergerakannya cepat dan langsung to the point! Terima kasih bang."

Tahapan dan cara mengurus sertifikat tanah:

1. Menyiapkan dokumen sebagai berikut:

Advertising
Advertising

- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)

- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

- SPPT PBB

- Surat pernyataan kepemilikan lahan


2. Mengunjungi kantor BPN

Diperlukan untuk menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, dapat membeli formulir pendaftaran kemudian akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Setelahnya harus membuat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

3. Penerbitan sertifikat tanah hak milik

Setelah melakukan pengukuran tanah, kita akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Kemudian serahkan untuk melengkapi dokumen yang sudah disiapkan. Setelah itu, kita hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.

Kita akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah akan terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Kadang kala, kita perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah sudah jadi dan dapat diambil.

Selain BPN, membuat sertifikat dapat melalui PPAT, tetapi bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat. Selain itu, upayakan agar kita melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.

Ada pula terdapat cara dan tahapan membuat sertifikat tanah atau girik. Sertifikat ini berasal dari tanah yang berasal dari warisan atau turun-temurun dari kakek nenek yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat. Untuk itu, kita bisa membuatkan sertifikat dengan melampirkan:

- Akta jual beli tanah

- Fotokopi KTP dan KK

- Fotokopi girik yang dimiliki

- Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.

Tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Untuk itu, semua tanah yang belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat. Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain. Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstal, vruchtgebruik.

Namun demikian, karena kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat, sehingga tanah-tanah tersebut masih ada saja yang belum memiliki sertifikat. Untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu ditempuh, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

MYESHA FATINA RACHMAN I MARVELA

Pilihan Editor: Cara Buat Sertifikat Tanah yang Mudah Serta Syarat dan Biayanya

Berita terkait

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

20 jam lalu

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

9 hari lalu

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

Jokowi mengatakan selama 10 tahun dia menjabat sebagai presiden urusan konflik tanah selalu menjadi keluhan utama warga.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

9 hari lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

9 hari lalu

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

Presiden Jokowi bertolak ke Banyuwangi, Jawa Timur, untuk kunjungan kerja.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

10 hari lalu

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

Berikut ini syarat dan tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian sesuai dengan prinsip syariah hingga Rp200 juta. Ketahui skema pembayarannya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

12 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

12 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

13 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

13 hari lalu

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

13 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya