Budi Said Tempuh Praperadilan, Pengacara Sebut Kliennya Dikriminalisasi

Reporter

Tempo.co

Selasa, 13 Februari 2024 21:36 WIB

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Surabaya - Kuasa hukum Budi Said, Sudiman Sidabuke, bersikukuh bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam perkara yang menjerat crazy rich asal Surabaya itu ihwal pembelian 7 ton emas dari PT Aneka Tambang (Antam).

Menurut pengacara senior itu, emas seberat 1136 kilogram yang oleh penyidik Kejaksaan Agung dianggap sebagai hasil korupsi, murni bonus yang seharusnya diterima kliennya atas transaksi tersebut. Namun, kata Sudiman, belum lagi bonus itu diterima Budi Said, Kejagung telah mentersangkakan yang bersangkutan atas tuduhan korupsi. Padahal, Budi belum menerima emas tersebut.

"Korupsinya di mana, wong bonus emas itu belum sampai pada tangan klien kami,” kata Sudiman saat menggelar konferensi pers di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 13 Februari 2024.

Sudiman berujar, Budi Said telah menunjuk dia dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum. Senin kemarin, 12 Februari 2024, Hotman telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka Budi Said oleh penyidik.

Sudiman menilai penetapaan status tersangka korupsi oleh penyidik Kejagung pada Budi Said juga janggal karena dua alat buktinya tidak terpenuhi. Ia juga heran perkara yang sejak awal di ranah perdata itu tiba-tiba ditarik ke pidana.

"Justru dalam perkara ini klien kami yang ditipu, tapi malah dijadikan tersangka. Menurut kami ada sistem legalitas hukum yang ditabrak, atau dengan kata lain dikriminalisasi,” kata Sudiman.

Sudiman mengaku telah menemui Budi Said bersama Hotman Paris di Jakarta. Menurut dia, Budi Said bersikukuh akan terus mengejar 1136 kilogram emas yang dinilai sebagai haknya itu kendati saat ini ia ditahan. “Budi Said tetap berusaha memperjuangkan haknya atas emas tersebut,” kata dia.

Sudiman menerangkan, transaksi pembelian emas Budi Said ke PT Antam pada Maret 2018 lalu sah atau legal. Ketika itu Budi tertarik membeli emas itu karena mendengar ada diskon 20 persen. Untuk mengecek kebenaran ada tidaknya diskon itu, Budi dan Endang Kumoro mengecek langsung ke Pulogadung, Jakarta. “Ternaya benar ada diskon itu,” kata Sudiman.

Selanjutnya pada Maret-November 2018 terjadi sebanyak 73 kali transaksi pembelian emas itu oleh Budi ke Antam melalui transfer rekening BCA. Semua transaksi itu tercatat dan ada buktinya. Dari proses transaksi bertahap pembelian 7 ton emas itu Budi Said mengatakan mendapatkan bonus 1136 kilogram, namun belum diserahkan.

Karena tak kunjung diberikan, Budi melaporkan masalah itu ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kasus pun bergulir ke pengadilan hingga Endang dan kawan-kawan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Budi kemudian menggugat Antam ke Pengadilan Negeri Surabaya dan dinyatakan menang.

Namun di pengadilan tingkat banding, Budi kalah. Harapan Budi terbit kembali setelah Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memenangkan Budi. “Budi Said meminta eksekusi, namun Antam mengajukan Upaya Peninjauan Kembali. Dan upaya Antam itu kalah lagi,” ujar Sudiman.

Budi selanjutnya meminta Ketua PN Surabaya segera mengeksekusi kasusnya. Namun mendadak ada laporan di Mabes Polri oleh Antam bahwa terdapat pemalsuan surat dalam transaksi beli emas itu. Namun, kata Sudiman, polisi menghentikan penyidikan (SP3) laporan itu.

"Kemudian muncul lagi kasus klien kami di Kejagung, lalu yang bersangkutan ditangkap dan ditahan atas tuduhan korupsi,” kata Sudiman.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

"Hari ini status yang bersangkutan naik menjadi tersangka. Selanjutnya kami tahan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis, 18 Januari 2024.

Kuntadi mengatakan kasus ini terjadi sekitar Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama dengan saudara EA, AP, EK, dan FB, beberapa di antaranya adalah pegawai PT Antam, melakukan pemufakatan merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah ada diskon.

“Para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam sehingga tak bisa mengontrol logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan. Akibatnya jumlah uang yang diberikan tersangka dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih besar,” ujarnya.

Para pelaku membuat surat diduga palsu, katanya, mengatakan seolah benar PT Antam ada kekurangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia. "Akibat perbuatan Tersangka, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia atau sekitar Rp 1,266 triliun,” ujarnya.

Pasal terhadap Budi Said yakni aitu 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Babak Baru Kasus Budi Said, Hotman Paris Ajukan Praperadilan










Berita terkait

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

17 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

19 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Sebut Freeport Bisa Produksi 50 Ton Emas Batangan per Tahun: Mulai Mei di Manyar

19 jam lalu

Wamen BUMN Sebut Freeport Bisa Produksi 50 Ton Emas Batangan per Tahun: Mulai Mei di Manyar

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo menargetkan Indonesia mulai bulan ini bakal memproduksi emas batangan secara mandiri hingga 50 ton per tahun.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

20 jam lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

21 jam lalu

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 10 Ribu, Jadi Rp 1.308.000 per Gram

23 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 10 Ribu, Jadi Rp 1.308.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini berada di level Rp 1.308.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

23 jam lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

10 Daftar Orang Terkaya di Singapura versi Forbes 2024

1 hari lalu

10 Daftar Orang Terkaya di Singapura versi Forbes 2024

Berikut ini daftar orang-orang terkaya di Singapura versi Forbes 2024. Kekayaannya ada yang mencapai US$ 15,9 miliar. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 hari lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya