Jokowi Tambah Tunjangan Pegawai Bawaslu di H-2 Pencoblosan, Ini Rinciannya

Selasa, 13 Februari 2024 15:24 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) bersama anggota Bawaslu, Lolly Suhenty (kanan) dan Puadi (kiri) memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2023. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya sudah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal di masa kampanye. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang H-2 pencoblosan Pemilu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengeluarkan keputusan tentang kenaikan tunjangan kinerja atau tukin pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Keputusan yang ditandatangani pada Senin, 12 Februari 2024 itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Ketentuan tersebut sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya mulai berlaku pada 15 Desember 2017.

“Menimbang: b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti,” dikutip dari Perpres Nomor 18 Tahun 2024.

Rincian Tunjangan Kinerja Bawaslu Terbaru

Berikut rincian tukin terbaru bagi pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu berdasarkan kelas jabatannya:

Advertising
Advertising

- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000.

- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000.

- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000.

- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000.

- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000.

- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000.

- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000.

- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000.

- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000.

- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000.

- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000.

- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000.

- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000.

- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000.

- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000.

- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000.

- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.

Selanjutnya: Besaran tunjangan kinerja di lingkungan Setjen Bawaslu

Berita terkait

15 Pahlawan Nasional Asal Sumbar: Imam Bonjol, Mohammad Hatta, Rohana Kudus, hingga AK Gani

41 menit lalu

15 Pahlawan Nasional Asal Sumbar: Imam Bonjol, Mohammad Hatta, Rohana Kudus, hingga AK Gani

15 tokoh Sumbar dinobatkan sebagai pahlawan nasional, antara lain Proklamator Mohamad Hatta, Imam Bonjol, Rohana Kudus, Rasuna Said, hingga AK Gani.

Baca Selengkapnya

Saat Jokowi Sapa Warga, Bagi Kaos, hingga Makan Nasi Goreng di Kendari

1 jam lalu

Saat Jokowi Sapa Warga, Bagi Kaos, hingga Makan Nasi Goreng di Kendari

Kehadiran Jokowi ke mall The Park, Kendari, disebut mengejutkan banyak pengunjung yang sedang menikmati waktu mereka di pusat perbelanjaan.

Baca Selengkapnya

ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

1 jam lalu

ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

ICW mengatakan Presiden Jokowi harus memastikan para anggota Pansel KPK nantinya tak memiliki konflik kepentingan dan intervensi keputusan.

Baca Selengkapnya

Orang-orang Dekat Jokowi di Bursa Pilkada 2024

1 jam lalu

Orang-orang Dekat Jokowi di Bursa Pilkada 2024

Beberapa nama yang ada di lingkaran Presiden Jokowi bakal memeriahkan Pilkada 2024 dari Bobby Nasution hingga Tim Asisten Pribadi Iriana.

Baca Selengkapnya

Kata Gerindra soal Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo via Dewan Pertimbangan Agung

16 jam lalu

Kata Gerindra soal Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo via Dewan Pertimbangan Agung

Wacana Jokowi menjadi penasihat Prabowo sudah beberapa kali mencuat. DPA bisa jadi bentuk formal presidential club yang ingin diinisiasi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pendapat Pakar Soal Peluang Artis Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

17 jam lalu

Pendapat Pakar Soal Peluang Artis Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Pakar memperkirakan Prabowo akan berhati-hati dalam memilih menteri agar tidak ada kesalahan saat bertugas nanti.

Baca Selengkapnya

Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

18 jam lalu

Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

Jokowi dan rombongan direncanakan mendarat di Pangkalan TNI Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan pada Ahad sore.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Getol Gowes Sepeda di CFD Jakarta

20 jam lalu

Kala Jokowi Getol Gowes Sepeda di CFD Jakarta

Di Bundaran HI, Jokowi berhenti sejenak untuk beristirahat dan berinteraksi dengan masyarakat lainnya

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

1 hari lalu

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

1 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.

Baca Selengkapnya