Apakah Konsultasi ke Psikolog dan Psikiater Ditanggung BPJS Kesehatan?
Reporter
Andika Dwi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 9 Februari 2024 06:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kesehatan mental tak kalah penting dibandingkan kesehatan fisik atau jasmani karena kesehatan mental atau jiwa dapat memengaruhi seseorang dalam menjalani hidup sehari-hari. Apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya konseling dengan psikolog dan psikiater? Simak penjelasannya berikut ini.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), lebih dari 19 juta penduduk Indonesia berusia di atas 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi.
Untuk menangani gangguan mental, seseorang membutuhkan bantuan tenaga ahli, seperti psikolog dan psikiater atau dokter spesialis kejiwaan. Sayangnya, hasil studi Populix yang dilakukan pada 16-17 September 2022 menunjukkan hanya 9 persen dari 1.005 responden yang berkonsultasi ke profesional jiwa.
Apakah Konsultasi ke Psikolog dan Psikiater Ditanggung BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan memastikan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjamin pelayanan bagi peserta yang termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Ali Ghufron mengatakan, bagi peserta yang menderita disabilitas jiwa bisa memperoleh akses pengobatan secara gratis, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan (faskes). Namun, hal itu harus sesuai dengan indikasi medis dan diagnosis yang dilakukan oleh dokter.
“Khusus untuk konseling, peserta JKN-KIS dapat mengikuti konseling dengan psikolog tanpa ada batasan waktu, apabila psikolog yang bersangkutan merupakan bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Begitu juga di rumah sakit, jika psikolog tersebut adalah tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, maka peserta JKN-KIS yang mengalami disabilitas jiwa juga bisa melakukan konsultasi yang satu paket tarif INA-CBGs,” kata Ghufron seperti dilansir dari Antara, Senin, 10 Januari 2022
Cara Konsultasi ke Psikolog atau Psikiater Pakai BPJS Kesehatan
Adapun langkah-langkah untuk mendapatkan pelayanan konseling jiwa bagi peserta JKN-KIS sebagai berikut:
- Datang ke FKTP sesuai dengan yang terdaftar di KIS.
- Tunjukkan KIS atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kepada petugas administrasi.
- Lakukan pendaftaran dengan tujuan pemeriksaan di Poli Jiwa.
- Apabila FKTP tidak mempunyai layanan Poli Jiwa, maka peserta BPJS Kesehatan bisa ke Poli Umum terlebih dahulu dan menyampaikan semua keluhan serta gejala mental yang dialami.
- Dokter umum akan mendiagnosis untuk menerbitkan surat rujukan.
- Selanjutnya, dokter umum akan mengeluarkan surat rujukan ke FKRTL.
- Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan kemudian bisa berkonsultasi ke psikolog atau psikiater di rumah sakit yang dirujuk.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Offline dan Online