Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

Reporter

Senin, 5 Februari 2024 22:36 WIB

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat peluncuran KEN 2024 di Jakarta, Sabtu (27 Januari 2024). ANTARA/Sinta Ambar

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno merekomendasikan para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal untuk meringankan pajak hiburan tertentu paling lambat pertengahan Februari 2024.

“Agar besaran persentase disesuaikan dengan kondisi tiap daerah, kabupaten, dan kota, dan ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024,” ujar Sandiaga Uno dalam jumpa pers mingguan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Ia berharap ke para pemerintah daerah untuk segera memberikan insentif fiskal dan menekan Pajak Hiburan Tertentu guna tidak menimbulkan banyak keresahan di tengah masyarakat. Untuk daerah yang menerapkan Pajak Hiburan Tertentu sebesar 40 persen, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal sebesar 30 persen.

“Jadi, cashback-nya 30 persen,” kata dia.

Sandiaga khawatir, apabila tidak ada langkah cepat untuk dalam pemberian insentif fiskal guna menekan Pajak Hiburan Tertentu, dapat terjadi penutupan usaha yang berakibat pada pengurangan tenaga kerja atau (pemutusan hubungan kerja) PHK.

Advertising
Advertising

“Itu rekomendasi kami kepada pemerintah daerah, dan ada pemerintah daerah di Bali sudah menerapkannya,” ucap dia.

Pemberian insentif tersebut dapat berdasarkan pada prinsip kemudahan berinvestasi dan penyelenggaraan event.

Pernyataan Sandiaga selaras dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu, yang diterbitkan pada 19 Januari 2024.

Dikutip dari surat edaran tersebut, terdapat pernyataan bahwa kepala daerah memiliki peluang untuk memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengamanatkan, dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

“Kebijakannya ada di pemerintah daerah,” kata dia.

Pada Jumat, 26 Januari 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengusaha hiburan bisa mendapatkan insentif yang dapat membuat mereka tidak perlu membayar pajak sebesar 40-75 persen.

Kemudian, pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.

Untuk sektor pariwisata, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.

Pilihan Editor: Turis Asing ke Bali Bayar Pajak Rp150 Ribu, Sandiaga: Serius untuk Pariwisata Berkualitas

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

2 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaaan IKN 98 Persen, Menteri PUPR: Bisa Digunakan Saat 17 Agustusan

2 hari lalu

Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaaan IKN 98 Persen, Menteri PUPR: Bisa Digunakan Saat 17 Agustusan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau proyek pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

3 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

3 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

5 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

5 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

6 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

6 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya