Dirut Danacita Buka Suara soal Layanan Bayar UKT: Kami Bukan Pinjol

Sabtu, 3 Februari 2024 07:00 WIB

Direktur Utama PT Inclusive Finance Group atau Danacita, Alfonsus Wibowo (kiri) bersama Direktur Danacita, Harry Noviandry (kanan) dalam Media Briefing terkait pendanaan pendidikan di Hotel Des Indes, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Inclusive Finance Group atau Danacita, Alfonsus Wibowo, menanggapi soal kesimpangsiuran informasi yang beredar terkait kehadirannya sebagai pemberi layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa, termasuk dengan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Alfonsus menegaskan bahwa perusahaannya bukan termasuk pinjaman online (pinjol). Dia mengatakan Danacita merupakan perusahaan fintech pendanaan bersama atau peer to peer (P2P) lending yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Izinkan kami sampaikan bahwa rasanya kurang tepat kalau Danacita disebut atau dikategorikan sebagai pinjol. Saya rasa itu poin pertama,” ujar Alfonsus dalam acara Media Briefing di Hotel Des Indes, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.

Menurutnya, pinjol memiliki stigma negatif, karena sering dikaitkan sebagai aktivitas pinjam meminjam yang lekat dengan kegiatan ilegal dan tidak beretika.

Lebih lanjut, Alfonsus menekankan empat prinsip dasar yang selalu diterapkan Danacita. Pertama, 100 persen biaya pembiayaan yang diproses dan diajukan adalah pembiayaan untuk biaya pendidikan.

Advertising
Advertising

Kedua, Alfonsus mengatakan Danacita memegang teguh prinsip bahwa semua pembiayaan yang disalurkan hanya ditransfer atau dikirim langsung ke lembaga pendidikan.

Ketiga, Danacita bekerja sama dengan lembaga pendidikan sebagai tambahan solusi pembayaran. “Saya rasa kata kuncinya di situ. Tambahan solusi, melengkapi solusi-solusi lain yang sudah diupayakan dengan baik oleh lembaga pendidikan,” kata dia. Keputusan terakhir tetap berada di tangan setiap mahasiswa atau orang tua.

Selanjutnya: Prinsip keempat, Danacita memiliki itikad baik....

<!--more-->

Prinsip keempat, Danacita memiliki itikad baik, di mana perusahaan ingin terlibat dalam suatu perjalanan pendidikan. “Untuk melaksanakan itu, kami paham bahwa ada etika-etika yang harus diterapkan,” ujarnya.

Sebagai perusahaan P2P lending, Danacita mengaku taat terhadap peraturan dan pedoman yang berlaku, termasuk tata cara penagihan. “Jangan sampai cita-cita awal kami sebagai solusi (pendanaan) justu dipandang menjadi masalah baru,” kata dia.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kerja sama di antara keduanya tidak melanggar aturan. Danacita sendiri sudah berizin dan kesepakatan antara pihak kampus dan platform bersifat legal.

“Pertama, kita melihat legal atau tidak ya, Itu kan legal, dapat izin juga dari OJK sudah kami sampaikan. Yang kedua itu kalau memang kesepakatan bisnis antara kedua belah pihak ya silakan saja, yang penting kan harusnya dua belah pihak itu sudah melakukan assessment,” ujar Friderica dalam media briefing di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Sebelumnya ramai diberitakan, ITB diketahui menggandeng platform fintech peer to peer lending Danacita dalam menawarkan cicilan uang kuliah mahasiswa.

Lewat foto yang beredar di media sosial, disebutkan peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan apapun. Mahasiswa bisa memilih opsi pembayaran dalam jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan.

Namun, pinjaman ini memiliki bunga. Misalnya jika peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka peminjam harus membayar Rp 1.291.667 per bulan. Hal ini lantas menuai protes publik, karena pinjaman komersial berbunga itu tidak sesuai dengan amanat UU Dikti 12/2012.

Pilihan Editor: Mahfud MD Pamit, Siapa Menteri yang akan Menyusul Mundur Berikutnya?

Berita terkait

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

6 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

7 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

7 jam lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

7 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

8 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

9 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

11 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor, Peningkatan Google Search, Aktivitas Gunung Slamet

19 jam lalu

Top 3 Tekno: ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor, Peningkatan Google Search, Aktivitas Gunung Slamet

Topik tentang ITB menaikkan biaya pendidikan jenjang S2 dan S3 pada 2024 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.

Baca Selengkapnya

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

1 hari lalu

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

BEM UB mengkritik tanggapan rektorat yang menyebutkan bantuan keuangan dan pengajuan keringanan adalah solusi atas kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya

Selain UKT S1, ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor

1 hari lalu

Selain UKT S1, ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor

Institut Teknologi Bandung (ITB) menaikkan biaya pendidikan jenjang S2 dan S3 atau magister dan doktoral pada 2024.

Baca Selengkapnya